Lihat ke Halaman Asli

Solusi Negara ASEAN dalam Mengatasi Mobilitas sebagai Faktor Penyebaran Covid-19

Diperbarui: 2 November 2021   23:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Latar belakang masalah

Pada Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan Covid-19 sebagai pandemi global, yang merujuk pada penyebaran penyakit yang dianggap dapat menginfeksi dari orang ke orang dengan mudah dan cepat, serta terjadi secara berkelanjutan, di berbagai wilayah. Covid 19 merupakan virus yang meresahkan masyarakat di seluruh dunia. Banyak orang yang meninggal akibat terpapar virus yang berasal dari Tiongkok ini. 

Per tanggal 18 Januari 2021, Covid 19 telah menjangkit sedikitnya 95.479.062 orang di seluruh dunia dan mungkin masih akan terus bertambah setiap harinya. Pandemi virus ini juga dirasakan oleh negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung ke dalam ASEAN. Dikutip dari kompas.com, Indonesia merupakan negara dengan total kasus terbanyak se-ASEAN dengan jumlah 907.929 kasus dan diikuti dengan Filipina sejumlah 500.577 kasus Covid 19. Kasus Covid 19 tersedikit berasal dari negara Timor Leste dengan total sebanyak 31 kasus. Adanya virus ini menyebabkan dampak dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari aspek ekonomi, pendidikan, hingga aspek sosial dan politik dan dirasakan juga oleh negara-negara ASEAN.

Salah satu faktor yang menyebabkan cepatnya penyebaran Covid 19 adalah mobilitas sosial yang dilakukan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari sebagian besar laporan mengenai kasus-kasus awal Covid 19 sebelum Wuhan menetapkan status lockdown, mayoritas kasus yang dilaporkan terjadi di luar kota Wuhan yang memiliki riwayat perjalanan dari kota tersebut. 

Hal ini menyebabkan virus dapat bertransmisi dari satu orang ke orang lain dan menyebabkan virus menyebar dengan cepat ke berbagai daerah lainnya, termasuk ke negara-negara lain. Salah satu upaya yang dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk menangani kasus ini adalah dengan menerapkan pembatasan sosial dan menutup akses keluar masuk wilayah, baik antar negara maupun antar pulau. Hal ini dilakukan untuk memotong rantai penularan virus Covid 19.

Berdasarkan laporan WHO (11/4/20), sebanyak 167 negara telah menerapkan berbagai kebijakan yang berfokus untuk membatasi mobilitas masyarakat. Kebijakan atau program tersebut meliputi pembatasan masuknya orag-orang dari negara terdampak Covid 19, penangguhan penerbangan, pembatasan visa, penutupan perbatasan, hingga karantina. Penerapan ini tentu mengganggu ruang gerak masyarakat baik di tingkat regional maupun internasional.

Kebijakan terhadap Mobilitas Masyarakat untuk Memutus Mata Rantai Covid 19

Adanya pandemi Covid 19 menyebabkan aktivitas masyarakat di negara-negara kawasan ASEAN terganggu, hal ini diperparah dengan semakin banyaknya kasus penderita Covid 19 di wilayah tersebut. Sebagai langkah antisipasi, beberapa negara dengan jumlah penderita Covid terbanyak di Asia Tenggara menerapkan kebijakan atau program untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Indonesia

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam mengatasi mobilitas adalah penutupan perbatasan dan larangan masuk, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga larangan mudik. Selain itu, pemerintah juga menghimbau agar masyarakat melakukan aktivitas seperti bekerja, belajar, dan beribadah dilakukan di rumah dan membatasi aktivitas di tempat maupun fasilitas umum.

Malaysia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline