Lihat ke Halaman Asli

KTP Gratis untuk Peserta JKN?

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pagi itu, Sabtu, Tanggal, 17, Januari, 2015, saya mendapat BB dari seorang teman yang merasa mangkel dengan peraturan BPJS. Dia sudah menghabiskan waktu seharian untuk mendaftarkan keluarga pekerja rumah tangga tapi gagal karena tidak terpenuhinya persyaratan kartu keluarga dan Kartu Penduduk. Teman ini, sudah patuh dengan UU No: 40/2004, SJSN, mendaftarkan keluarga pekerja yang menjadi tanggung jawabnya. Apa daya niat jadi warganegara yang baik tidak dapat ditunaikan. Memang, niat baik saja tidak cukup, tapi perlu mengikuti peraturan baku yang kaku. Namun, haruskah sedemikian kakunyakah?

Inilah bunyi, tepatnya bentuk omelan tulisan, tersebut: “Saya mau daftarkan keluarga yg kerja rumah tangga dengan kami ke BPJS, namun tdk bisa krn yg bersangkutan tdk punya KTP atau NIK....saya heran dan bertanya ke BPJS mengapa hrs ada syarat kependudukan spt itu ? Bagaimana bisa universal coverage ?? Lagi pula kan keluarga ini mampu bayr dari gaji mereka, BPJS menyampaikan kalau ini utk tertib administrasi kependudukan, biar masy terbiasa miliki identitas, lahhhh...emang BPJS sama dengan dinas kependudukan? Bagaimana kalau org nya sakit dan perlu perawatan, lagi pula kan mereka mau daftar sebagai peserta mandiri, yg hrs nya dihargai....kan tdk minta sebagai PBI....malah saya dianjutkan lapor ke dinsos....lahhh kan ini bukan org terlantar ??? Astaga....apa sih tujuan BPJS ?? Kok jadi ribet banget mau daftar....ampun dehhhh....”

Mempelajari kasus diatas, betapa banyaknya orang Indonesia karena sesuatu hal tidak memiliki KTP? Penduduk yang tinggal di daerah2 terpencil di pedesaan dan perbatasan. Penduduk yang tinggal di kantung2 kemiskinan kota,yang tinggal sepanjang kali, rel kereta api, kolong jembatan,di-emperan toko2 dan banyak lokasi lain di malam hari gelap jadi tempat tinggal tidak bertuan.Berapakah jumlah penduduk yang ter-marginalkan ini? Satu juta? Dua juta? Sepuluh jutakah? Atau berapakah..?Adakah Lembaga Negara yang berwenang yang mengetahui dengan pasti jumlah mereka? Bukankah KTP atau NIK merupakan amanat UU yang menjadi hak dasar mereka? Apa yang telah diperbuat oleh aparat berwenang atas hak dasar saudara kita sebangsa dan setanah air ini? Apakah yang telah dikerjakan proyek nasional KTP yang menghabiskan dana triliunan itu?

Ada tanya untuk Pimpinan Kemenkes, BPJS dan DJSN,kalau KTP dan NIK syarat mutlak untuk kepersertaan JKN; apakah Universal Coverage dapat tercapai tanpa menggarap saudara kita yang malang ini? Apa rencana strategik BPJS untuk menyelesaikan problem kepesertaan pada kelompok penduduk yang kurang jelas ini? Minjam istilah pak Tejo.

Apa opini anda terhadap problema ini?
Dari pada pusing sendiri, lebih baik di share saja pada teman2 kelompok BB. Saya mempunyai 464 teman BB dengan latar belakang pendidikan sarjana, dokter dan pascasarjana terutama dibidang kedokteran, kedokteran gigi, kesehatan masyarakat dan asuransi kesehatan. Ada sejumlah teman yang menyampaikan opini; dari yang ikut mangkel dengan kerjanya teman BPJS sampai dengan yang setuju bahwa KTP diperlukan untuk tertib administrasi. Berikut opini temen2 BB yang saya susun mulai dari yang kontra dan pro terhadap persyaratan KTP dan NIK untuk jadi peserta JKN:

A.Opini perlu fleksibelitas KTP dan NIK sebagai syarat kepersertaan JKN:

1.Dr PNS DKI: sama pak, jengkel juga, sy juga ingin mendaftarkan ART di rumah, cuma karna kk n ktp di kampung disarankan untuk daftar di kampung,,laaahhh kan mereka kerja di jakarta lagi pula apa sistem mereka ga online??

2.Dr. Bengkulu: Bubarkan saja...he.he.., maksudnya ganti tu orang-orang yg aneh2x, yg mereka tdk paham utk apa BPJS itu dibentuk. BPJS bukan buat rakyat susah utk mendapatkan pel.kes. justru sebaliknya kesehatan rakyat terjamin dg adanya BPJS.

3.Profesional Kes: Bpjs ini sdh campur aduk dg msl di luar fungsi memberikan perlindungan kesehatan untuk masyarakat. Bukan msl yg mau daftar saja yg msh jd masalah tetapi juga msl bagi yg sdh terdaftar. Kmr ada case mau bayar iuran via atm bri bmasalah....stl itu dtg ke bri langsung msh juga tdk bisa krn lg off line katanya. Telp ke 400500 disarankan transfer via bank lain. Aduuh krn sdh males buat kesana  kemari...akhirnya ketelatan 2 hari dari tgl 10. Finally kena denda 2% dari iuran 59.000,- gak byk siih cuman hampir Rp.2 rb tapi jika dikali sekian pnduduk yg dirugikan spt itu jd besar juga pa

4.Kepala Puskesmas Riau: Kalau memang dirasa rugi lebih baik dinaikkan iur bulanannya. Dari pada persyaratannya bertele2

5.Dr. Dir. RS Swasta: BBJS. Se olah2 menjadi Raja , seharusnya prosedur peserta dipermudah . Sehingga pel kes bisa. Merata......inilah yg terjadi saat ini ndaptar dulu bisa langsung dipakai sekarang bs dipakai bila ndaptar selang wkt kl 1 minggu

6.Perawat TNI: BPJS tidak konsisten...diawal pelaksanaan setiap penduduk masih mudah utk mendaftar dan bisa cepat dpt kartu hanya membayar sesuai kelas yg diinginkan.saya tahu hal itu, krn memang ada saudara yg masuk kepesertaan . Ttp saat ini masyarakat dibuat ribet.. krn utk menjadi peserta bpjs mereka hrs punya rek dulu. Bgmna mau punya rek . Utk yg bekerja sbg asisten tumga yg dibayar oleh majikannya dan diikutkan oleh majikannya, rata rata ya ga punya rek...krn utk kebutuhan sehari hari uang yg mereka dapat. Bpjs harus       mengerti benar dgn tujuan dan prinsip serta persyaratan yg sdh dibuat diawal utk menjadi peserta. Tinjau ulang ketentuan tsb...aplg jika akan menjadi UHC

7.Dr. Direktur RS Swasta, Jateng: RS saya juga pusing ada Keluarga merantau kerja baru beberapa bulan lalu istrinya sakit, tak ada duit lalu dibayarin ketua RT ke UGD. Tapi pasien perlu dirawat, pulang tak ada duit, RT tak mau bayar. KTP Jawa. Saya mau coba ke Dinas Sosial aja hik hiks.

B.Opini setuju KTP dan NIK sebagai syarat kepersertaan JKN:

1.ProfesionalKes: saya setuju harus ada syarat ktp..karena hanya orang Indonesia yang di lingkupi program itu.tetapi bila ada referensi yg bisa menjamin yang bersangkutan memang warga Indonesia bukan WNA selundupan..maka sebaiknya BPJS mengakomodasinya.tentu harus difikirkan syarat referensi yang tidak memberi peluang WNA. kalau sakit? bila yang bersangkutan tidak mampu maka majikan terpaksa harus punya kepedulian.jadi menurut saya harus ada usaha majikan juga untuk mengurus bukti kependudukan ybs.kecuali di UU JKN yg mengatakan universal coverage yg dimaksud adalah warga dunia..maka bpjs harus menerima semua orang yg berkeinginan membeli premi bpjs, tanpa ktp indonesia.saya masih berdoa pemerintah Indonesia mampu membayar premi setiap warga indonesia.penduduk yg menginginkan klas lebihlah yang membayar untuk penempatan klas lebih itu...

2.Dr. Dir. RS. Batam: Pemberian NIK, ktp,kk, kepada warga negara itu kewajiban negara/pemerintah, jadi kalau ada WNI yg tdk punya identitas ke warganegaraan berarti pemerintah lalai mengayomi WNI, nah anjuran saya penduduk yg tdk punya ktp datang ke bpjs, ya justru bpjs dimanfaatkan oleh instansi kependudukan untuk dpt menjaring penduduk yg belum punya identitas, jadi bpjs harus punya link dgn kependudukan, ya saat itu mereka koordinasi dan bersamaan keduanya didaftarkan, semoga bersinergi

3.Ahli Askes Jkt: Adanya kasus smcm ini bkn sekali dua kali saja, sehrusnya BPJS lbh tanggap, dan bs bekerja ‎​​samma dg dinas kependudukan sembari pendataan Penduduk Ĵ@̈и̅gαи̅ hny dg dinsos, mungkin ini akan lbh memudahkan warga utk sadar diri mendaftar kepesertaan BPJS dan sosialisasi, sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui

4.Aktuaris Jkt:  KTP itukan bukan hanya urus BPJS urus lain juga perlu KTP , sebaiknya urus KTP , BPJS beres lain2 juga beres

5.Dr Ahli Askesos Jkt: Ybs ke kelurahan  buat KTP dan NIk...tiga hr beres. Publik hrs patuh jangan dibiarkan nawar terlalu bnyk. Masy kita cenderung abai. Jkn sdh setahun. Daftarkan diri n klg sejak sehat, jangan yunggu sakit. Pembantu sy sdh daftar Bpjsk,  sdh sbuka rekening bank, sy izinkan pulkam ngurus nik.

6.Ahli Jamsos: Tujuannya agar setiap orang punya NIK;--- nasehati suatu saat bisa2 nggak bisa urus SIM (?)

7.Profesional Kes: Kl tertib administrasi tentu utk kebaikan semua, syarat mendaftar kan ada di undang2, walaupun tdk hrs saklek, dalam arti kl sdh sakit tentu hrs dikecualikan. Byk org yg tdk ingin ribet, malas mengurus admin, tp pada saat diperlukan baru mengeluh

8.Dr. Dir Rs Swasta: Jk BPJS mmg sdh terintegrasi dg dinas kependudukan, maka setiap orang yg akan mendaftar tp blm punya KTP dpt sgr dikoordinasikan dg dinas Kependudukan agar sgr diproses KTP nya dan diminta no KTP ybs utk sgr diproses Kartu peserta JKN nya tanpa hrs menolak calon peserta tsb. Artinya melalui Kantor BPJS dpt juga memproses pendaftaran penduduk ( KTP ) di database dinas kependudukan. Dg demikian calon peserta tdk perlu ribet mendaftar, biarlah BPJS yg berkorban repot sedikit. Tks

9.Profesional Kes: Penduduk indonesia wajib memiliki data kependudukan, ya tidak dipungkiri memang prosesnya dirasa masih sulit tapi selama saya mengurus KTP dan KK tidak ada kendala, BPJS wajar mensyaratkan itu karena sistem ini adalah jaminan sosial bagi warga negara indonesia, yg mana? Yg memiliki bukti kewarganegaraan, harusnya BPJS tidak berdiri sendiri namun dibantu oleh pak RT RW Pak Lurah untuk memastikan warganya semuanya ber KTP dan ber KK, kadang kita kurang aware kadang petugas kurang aware, ya mari bersama2 memperbaiki indonesia dari diri sendiri keluarga dan lingkungan kita

10.Ahli Kesmas: Opini sy,pak..utk prsyaratan ktp atau kk saya setuju...krn benar utk tertib administrasi... Sy jg prnah brtnya kpd tukang ojek atau becak...knp mereka tdk mau atau belum ikut kpsrtaan bpjs...trnyata mereka blm memiliki ktp dan kk.. pdhl setahu sy sbgi wrga negara..bukannya ktp itu wajib ya,pak.. selain utk idntitas diri..jg membntu negara utk mngetahui brp real jumlah pndudukny....

11.Drg. Kaltim: Setuju sikap BPJS untuk alasan tertib administrasi kependudukan, biar  seluruh masy  memiliki identitas,(indentitas sebagai warganegara /KTP juga sangat penting) toch masih punya waktu u/ mengurus NIK or KTP ke Capil,pengecualian jika pelayanan yg membutuhkan segera/emergency seperti yg bersangkutan dlm kondisi sakit. Mungkin Sebaiknya ada pelayanan 1 atap, ada link dan koordiansi antara BPJS dan Capil sehingga memudahkan Masyarakat dlm pengurusan administarasi kependudukan dan kepesertaan BPJS (Program terintegrasi)

12.Sarjana Kesmas: Harusnya Mungkin bisa dengan identitas yang lain pak, kalau tidak punya kartu identitas sama sekali nanti pasti akan terjadi banyak kecurangan dr pihak peserta

13.Dr. BPJS Batam: Tertib administratif itu penting. Sehingga pelaporan, pertanggung jawaban dan pelayanan jelas. Kalau seorang warga negara indonesia tdk punya ktp itu yg aneh. Apa lagi kk. Pemerintah sudah mempermudah masalah ini. Jgn mencari alasan untuk jastifikasi dan kepentingan pribadi. Dimanapun di dunia ini id itu penting dan dilakukan untuk survey dan lain lain. BPJS sebagai lembaga penyelenggara jaminan soaial nasional hanya berusaha melaksanakan peraturan yang berlaku melalui jalur jalur yang sudah ditentukan oleh kebihakan pemwrintah

14.Hrd+Training Swasta, Jakarta: Pelayanan BPJS Kesehatan: Kantor saya di Tangsel (Cirendeu), Jauh sekali urus BPJS Kesehatan untuk perusahaan harus ke Cikokol. Petugas di email selalu no respon. Kemarin karyawan HRD saya Datang ke kantornya (Cikokol) dapat antrian 889, ditunggu sampai jam 5 sore no 833 sisanya disuruh kembali esok. Sangat tidak becus pelayanan BPJS Kesehatan. Umumnya tamu dari berbagai Perusahaan sangat mengeluhkan pelayanan Amburadul ala BPJS ini. Kalo ingat bukan pemerintah dan tidak ada sangsi mungkin sudah enggan berurusan. Ini Kriminalisasi versi Ipin Upin..heheheh

Apa pelajaran yang dapat dipetik?

Pertama, ada jutaan penduduk Indonesia karena sesuatu hal tidak memiliki KTP maka tidak bisa terdaftar jadi anggota JKN. Kelompok penduduk marginal ini tidak dapat dilindungi oleh JKN, walaupun ada pihak yang akan menjaminkan dan membayarkan premi JKN untuk mereka.

Kedua, tertib administrasi penting, tapi memastikan seluruh penduduk menjadi peserta JKN adalah amanah undang2. Sudah saatnya, hak dasar KTP dan NIK dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia, tanpa memandang strata sosial-ekonomi mereka. Kok sudah merdeka hampir 70 tahun, yang beginian saja tidak dapat diurus oleh negara?

Terakhir, untuk memudahkan dan menjamin calon peserta JKN; perlu dibuat Kios atau Corner Dinas Kependudukan pada setiap kantor cabang BPJS di seluruh Indonesia. Dengan demikian, bila ada calon peserta tidak punya KTP dan NIK bisa langsung dibuatkan secara gratis! Memang perlu revolusi mental untuk perubahan yang besar!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline