Lihat ke Halaman Asli

Ada Perceraian, Beginilah Hikmah di Balik Pernikahan Sahabat Zaid bin Haritsah

Diperbarui: 21 Juni 2021   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada Perceraian, Beginilah Hikmah di Balik Pernikahan Sahabat Zaid bin Haritsah. | Sumber: abanaonline.com

Zaid bin Haritsah, salah seorang sahabat yang pertama kali masuk Islam. Setia mendampingi Rasulullah Saw., hingga diangkat menjadi panglima perang pada Perang Mu'tah. Beliau kemudian wafat (syahid) dalam perang tersebut. Yang sangat istimewa, beliau satu-satunya Sahabat yang disebutkan namanya dalam Al-Qur'an secara eksplisit.

Bagaimana kesalehannya? Tentu beliau masuk Generasi terbaik sebagaimana dijelaskan Rasulullah Saw. dalam haditsnya.

Selanjutnya, bagaimana kehidupan rumah tangganya? Ternyata beliau juga pernah bercerai dengan istrinya. Dari perceraian itulah kemudian banyak hikmah yang terjadi. Banyak pelajaran hingga turunnya sebuah hukum tentang bolehnya menikahi mantan istri anak angkat.

Ya, mantan istri beliau, Zainab binti Jahsy kemudian dinikahi oleh Rasulullah Saw. yang adalah ayah angkat beliau.

Dari kejadian ini pula, rangkuman kisah pernikahan beliau dijadikan pelajaran. Mulai awal dijodohkannya dengan Zainab yang langsung ditanggapi Zainab dengan penolakan.

Sebagai catatan, pada waktu itu di kalangan masyarakat Arab masih kental perbedaan strata sosial. Kalangan atas dianggap tak selevel dengan kalangan bawah.

Baca juga: Kisah Sahabat Julaibib "Si-Buruk Rupa" yang Menjadi Rebutan Bidadari Surga

Zainab binti Jahsy dikenal memiliki strata sosial yang tinggi. Keluarga memiliki kedudukan dan kekuasaan. Sementara Zaid bin Haritsah hanyalah seorang budak yang dianggap memiliki strata sosial di bawah.

Inilah yang menjadi perbedaan mencolok antara keduanya. Rasulullah Saw. ingin mematahkan tradisi tersebut dengan menikahkan keduanya, sekaligus strata sosial tidak boleh dijadikan masalah untuk mengahalangi pernikahan. Lalu kemudian turunlah ayat yang menyangkut peristiwa ini, yaitu QS. Al-Ahzab: 36,

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) patut bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata." (QS Al Ahzab: 36)

Dengan turunnya ayat ini, tak ada lagi alasan bagi Zainab untuk menolak pernikahan dengan Zaid bin Haritsah. Lalu terjadilah pernikahan itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline