Istilah Paradigma
Pada dasarnya, paradigma sosiologi adalah suatu hal yang sudah melekat pada diri seorang sosiolog dalam melihat suatu fenomena sosial. Istilah paradigma ini awalnya diperkenalkan oleh fisikawan Amerika bernama Thomas Samuel Khun (1922-1996) dalam bukunya “The Structure of Scientific Revolution” (1962). Kemudian konsep paradigma ini dipopulerkan Robert Friedrichs dalam bukunya “Sociology of Sociology” (1970).
Menurut Khun, paradigma adalah cara mengetahui realita sosial yang dikonstruksi oleh mode of thought atau mode of inquiry yang kemudian menghasilkan mode of knowing yang lebih spesifik. Khun juga mengemukakan bahwa paradigma merupakan suatu gambaran yang fundamental dalam pokok bahasan ilmu pengetahuan dan paradigma itu menentukan apa yang harus dipelajari, pertanyaan apa yang harus diajukan, serta aturan apa saja yang harus diikuti dalam menafsirkan jawaban-jawaban yang diperoleh.
Dari konsep paradigma tersebut, Khun menyebutkan bahwa perkembangan keilmuan itu sangat berkaitan dengan dominasi paradigma keilmuan yang muncul pada periode-periode tertentu. Kemudian dari adanya perbedaan paradigma nantinya akan berkaitan dalam mengembangkan pengetahuan yang berbeda.
Perbedaan Paradigma
Menurut George Ritzer ada tiga faktor yang menyebabkan adanya perbedaan paradigma, yaitu :
- Perbedaan pandangan filsafat yang mendasari pemikiran. Setiap filsafat tentu mempunyai cara pandangnya masing-masing dan hal inilah yang menimbulkan perbedaan tersebut.
- Konsekuensi logis dari pandangan filsafat yang berbeda. Ketika aliran filsafat seorang ilmuwan sudah berbeda, maka teori-teori yang dikemukakan dan dikembangkan tersebut tentu akan mengikuti aliran filsafat yang dianutnya.
- Metode yang digunakan untuk memahami dan menerangkan substansi ilmu berbeda antara komunitas ilmuwan lain.
Paradigma dalam Sosiologi
Menurut George Ritzer ada tiga paradigma dalam sosiologi, yaitu :
- Paradigma Fakta Sosial
Perkembangan paradigma fakta sosial ini berawal dari pemikiran Emile Durkheim yang tertuang dalam karyanya yaitu “The Rules of Sociological Method” (1895) dan “Suicide”. Menurut Durkheim, fakta sosial tidak bisa dipahami melalui kegiatan spekulatif yang dilakukan dalam pemikiran manusia, tetapi fakta sosial itu bisa dipahami melalui penyusunan data nyata yang dilakukan di luar pemikiran manusia.
Ranah fakta sosial sendiri terbagi menjadi dua yaitu fakta sosial material dan fakta sosial non-material. Fakta sosial material itu terdiri atas sesuatu yang bisa diamati seperti bangunan, hukum, undang-undang, dan lainnya. Sedangkan, fakta sosial non-material itu terdiri atas suatu fenomena yang hadir dalam kesadaran manusia seperti opini, moralitas, dan lainnya.