Plagiarisme dalam dunia akademik adalah tindakan yang tidak hanya mencederai integritas individu, tetapi juga merusak reputasi institusi pendidikan secara keseluruhan. Kasus-kasus plagiarisme yang melibatkan para profesor menunjukkan bahwa ancaman ini bisa menyusup ke tingkat tertinggi pendidikan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dari kejujuran ilmiah. Salah satu kasus yang paling menggemparkan adalah ketika empat profesor di Indonesia ketahuan melakukan plagiarisme, yang berujung pada pencabutan gelar akademik mereka oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu, Mohammad Nasir.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya dampak plagiarisme, tidak hanya pada individu yang terlibat tetapi juga pada institusi akademik dan kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi.
Ketika seorang profesor, yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para mahasiswa, justru terlibat dalam tindakan plagiarisme, maka kredibilitas seluruh sistem pendidikan dipertaruhkan.
Langkah tegas yang diambil oleh Mohammad Nasir dengan mencabut gelar akademik para profesor ini adalah bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga standar integritas akademik.
Pada tahun 2018, Mohammad Nasir, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengumumkan pencabutan gelar akademik dari empat profesor di Indonesia setelah mereka terbukti melakukan plagiarisme. Keempat profesor tersebut berasal dari beberapa universitas ternama di Indonesia, yang mana kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan individu-individu dengan jabatan akademik tertinggi. Tindakan ini diambil setelah proses investigasi yang ketat, di mana ditemukan bahwa karya-karya akademik yang mereka klaim sebagai milik mereka ternyata mengandung sejumlah besar materi yang dijiplak dari sumber lain tanpa atribusi yang tepat.
Plagiarisme yang dilakukan oleh para profesor ini mencakup berbagai jenis karya akademik, termasuk disertasi, artikel jurnal, dan bahan ajar.
Mohammad Nasir menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya sebagai hukuman bagi mereka yang melanggar, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh akademisi di Indonesia untuk menjaga kejujuran ilmiah.
Kasus ini mencerminkan krisis moral di dunia akademik yang harus segera diatasi dengan reformasi sistemik dan penegakan hukum yang lebih ketat dalam menangani kasus-kasus plagiarisme.
Plagiarisme di dunia akademik ibarat racun yang merusak fondasi dari rumah pendidikan. Jika dibiarkan, racun ini akan menyebar dan menghancurkan segala sesuatu yang dibangun di atasnya, yaitu kepercayaan, kredibilitas, dan integritas. Kasus pencabutan gelar akademik oleh Mohammad Nasir adalah contoh nyata bagaimana tindakan tegas dapat menyelamatkan rumah pendidikan dari keruntuhan moral. Keputusan ini juga memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat bagi plagiator dalam dunia akademik, apalagi di level tertinggi seperti profesor. Untuk menjaga marwah pendidikan, integritas akademik harus menjadi landasan utama yang tidak bisa ditawar.
https://edunews.id/edunews/kampus/kemenristekdikti-cabut-gelar-akademik-empat-profesor/,