Ujian Nasioanal atau biasa disingkat UN adalah suatu sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonessia berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003.
Ujian Nasional ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 sampai sekarang yang berfungsi untuk membenahi mutu pendidikan nasional yang di mulai dengan penentuan standar nasional. Oleh sebab itu, Ujian Nasional sering menjadi momok menakutkan khususnya bagi para siswa SD, SMP dan SMA apalagi ditambah dengan jumlah paket yang semakin bertambah yang kini menjadi 20 paket soal yang berbeda untuk setiap siswadi setiap kelas. Tidak jarang para siswa mengeluh mengalami kesulitan dalam melakukan penyesuaian dengan jumlah paket yang banyak tersebut. Waktu mereka pun banyak tersita di sekolah sedangkan waktu istirahat pun menjadi berkurang sehingga banyak siswa yang jatuh sakit.
Sistem 20 paket soal ini di mulai sejak tahun 2013 lalu di mana dalam proses pelaksanaannya tersebut menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Sistem 20 butir soal tersebut disepakati dan diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud dengan alasan untuk menekan angka kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.
Ujian Nasional digunakan sebagai penentu kelulusan bagi tiap siswa di tiap sekolah di Indonesia. Inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya jumlah ketidaklulusan siswa di seluruh daerah di Indonesia. Dan pada kenyataannya, dalam proses pelaksanaan Ujian Nasional dengan menggunakan 20 butir soal ini masih banyak kecurangan yang terjadi di dalamnya, mulai dari menjual butir-butir jawaban dengan harga yang relatif mahal sampai pada penggunaan HandPhone pada saat ujian berlangsung.
Namun di tahun 2015 ini meskipun sistem 20 paket soal masih diberlakukan, tetapi yang membedakannya dari tahun-tahun sebelumnya yaitu penentu kelulusan tidak lagi berdasarkan bobot nilai dari Ujian Nasional tapi berdasarkan penilaian dari pihak sekolah sendiri. Penilaian tersebut, didasarkan pada tingkah dan perilaku siswa di sekolah, partisipasi siswa di sekolah, dan keaktifan siswa di sekolah.
Dengan kebijakan Pemerintah yang baru-baru ini dicanangkan tersebut, diharapkan siswa dan guru tidak perlu merasa takut dan khawatir terhadap Ujian Nasional dan jumlah kelulusan siswanya dan siswa itu sendiri di masing-masing sekolah di Indonesia.
Jika dilihat dari kebijakan–kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya, kebijakan Pemerintah ini banyak yang hanya bersifat sesaat saja atau tidak bertahan lama karena banyak menuai pro dan kontra yang menyebabkan kebijakan Pemerintah banyak yang dibatalkan atau bahkan dihapuskan. Apakah kebijakan Pemerintah yang saat ini diterapkan akan bertahan lama? Ataukah hanya akan bernasib sama dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya?
Oleh sebab itu, Pemerintah harus bisa lebih bersikap tegas dan konsisten terhadap kebijakan yang telah mereka buat tersebut asalkan selama tidak merugikan masyarakatnya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H