Lihat ke Halaman Asli

KKN 154

UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA

"Ramah Anak", SMP Negeri 18 Surakarta Selenggarakan Pelatihan HAK Anak

Diperbarui: 27 Juni 2024   00:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemaparan Hak Anak Oleh Yayasan Kakak (Dokumentasi Pribadi)

Sekolah Ramah Anak yang kini sedang digencarkan oleh Pemerintah Kota Surakarta yang mewajibkan seluruh Sekolah di Lingkungan Kota Surakarta  wajib menyelenggarakan SRA (Sekolah Ramah Anak). Salah satu sekolah yang menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak adalah SMP Negeri 18 Surakarta yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Kepala SMP Negeri 18 Surakarta, Endang Puji Rahayu, mengadakan Pelatihan tentang Hak Anak, kegiatan ini bekerjasama dengan Yayasan Kakak Kota Surakarta yang dilaksanakan Kamis (20/6/24). "Harapannya, dengan adanya pelatihan ini, Guru SMP Negeri 18 Surakarta bisa menerapkan dalam kegiatan pembelajaran dan ikut menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak" Ujarnya. Selain mensosialisasikan tentang Hak Anak, Yayasan Kakak memberikan pengetahuan tentang anti bullying dan perundungan terhadap anak khususnya Peserta Didik. "Dengan adanya pelatihan dari Yayasan Kakak tentang hak anak, anti bullying dan perundungan, kami Guru SMP Negeri 18 Surakarta sudah siap dalam menjalankan Sekolah Ramah Anak, dan kami siap untuk menerapkan hasil Pelatihan ini pada kegiatan pembelajaran yang berlangsung" ujar salah satu guru SMP Negeri 18 Surakarta (20/6). 

Sosialisasi dari Yayasan Kakak (Dokumentasi Pribadi)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline