Lihat ke Halaman Asli

Rasa Keadilan, Terobek Kembali

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas/lucky pransiska

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="kompas/lucky pransiska"][/caption]

Di Negara ini melakukan Korupsi, merupakan suatu hal yang biasa dan paling ringan sangsi hukumannya.  Makanya banyak  Pejabat serta kroninya rame-rame ngerampok uang Negara. Apakah orang-orang ini tidak punya hati nurani. Yang mengherankan mereka ini adalah Publik Figur, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Rakyat, malah bangga dengan hasil rampokannya.

Seperti terungkap dalam persidangan hari ini Pengadilan Tipikor memberikan hukuman kepada terdakwa Nunun Nurbaeti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," kata Sudjatmiko. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Kompas.

Dan lagi-lagi semua rakyat terkaget-kaget, betapa tidak yang sedianya kita mengharap hukumannya maksimal, ternyata hanya 2 tahun 6 bulan, jika dibandingkan dengan kerugian Negara sangat jauh sekali. Makanya di negeri ini tumbuh subur Korupsi, dan tidak ada yang jera karena hukumannya sangat ringan. Pastinya, kita tidak perlu terheran-heran bila melihat, merasakan dan mendengar kejadian demi kejadian.

Dari uraian majelis hakim yang dibacakan, Nunun Nurbaeti terbukti memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp. 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004. Sangat memprihatinkan sekali pejabat Negara ini. Mereka sebagai wakil rakyat seharusnya membela rakyat, malah ngemplangi uang rakyat.

Disisi lain, miris rasanya, masih ingat nggak kejadianNenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Kalau kita pahami bersama, korupsi dan pencurian sama-sama bersalah di mata hukum, namun sangatlah tidak masuk akal dan merobek rasa keadilan jika dilihat dari persoalan diatas. Hukuman yang didakwakan bagaikan bumi dengan langit.

Apakah persoalan keadilan dimasyarakat ini akan terus berlanjut……… “tanyakan pada rumput yang bergoyang.

Wasalam,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline