Lihat ke Halaman Asli

YANTO

SMP Negeri 3 Toboali

Ada Apa dengan Membeli Kucing dalam Karung?

Diperbarui: 11 Februari 2023   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

istockphoto.com

Membeli Kucing Dalam Karung

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar,Rasulullah SAW Bersabda

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى البَائِعَ والمشْتَرِي

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buah sampai tampak matangnya.. Hal ini dilarang bagi penjual dan pembeli.”
 (HR. Bukhari No. 1486 ).

Renungan
Salah satu rukun jual beli yaitu ada nya barang yang dijual.

Pada prinsipnya jual beli itu Halal,sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

 وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..
(Qur'an Surat Al-Baqarah 275).

Namun dalam kenyataannya ada diantara para pedagang yang tidak jujur,seperti menjual barang yang cacat, barang nya gharar.
Yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ,pertaruhan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline