Mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG Surabaya mengadakan kegiatan Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Waris, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 07 Desember 2024, bertempat di PPT Larasati RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Kegiatan tersebut diadakan guna pemenuhan program kerja dari agenda KKN MBKM, dalam rangka memberikan fasilitas konsultasi hukum gratis kepada seluruh Warga RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Kegiatan ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib s/d Pukul 14.00 Wib, dan dihadiri oleh Narasumber, yaitu :
- Bp. DIPO WAHJOEONO, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;
- Bp. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;
- Ibu RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR, S.H., M.Kn., Bp. JULIUS CAISER, S.H., dan Bp. STEVANUS KAEMOR LENGKONG, S.H., selaku Praktisi dari Kantor Pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya.
Selain dihadiri oleh Narasumber, kegiatan ini juga diikuti oleh Bapak/Ibu Warga RW 04, yang memiliki antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan klinik bantuan hukum.
Selama kegiatan KBH terkait Hukum Waris berlangsung, para peserta dibekali oleh Narasumber, yaitu : Bp. DIPO WAHJOEONO, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, dengan banyak pengetahuan terkait dengan solusi hukum, baik yang sedang mengalami permasalahan dan/atau masyarakat yang kurang memahami aspek Hukum Waris. Yang bertujuan guna : memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan hukum waris yang berlaku, termasuk tidak terbatas bagaimana membuat surat wasiat, pentingnya legalitas dokumen, dan pencegahan konflik waris. Selain itu, membantu masyarakat awam untuk memahami hak-hak mereka dalam hukum waris, termasuk bagaimana prosedur pembagian warisan berdasarkan hukum perdata, hukum islam dan/atau adat. Sehingga masyarakat dapat memahami aturan hukum waris yang berlaku, agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat respon yang baik dari Bapak/Ibu RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dengan adanya kegiatan klinik bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG Surabaya, diharapkan seluruh masyarakat, khususnya Warga RW 04, dapat memperoleh kepastian hukum, menghindari konflik antar-keluarga, dan memastikan pembagian harta waris berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H