Lihat ke Halaman Asli

Yanti Permata

Mahasiswi

Mahasiswa/i KKN Untag Surabaya memberikan edukasi tentang bahaya pinjaman online di Kelurahan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Diperbarui: 8 November 2024   09:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital saat ini, semakin lengkap dengan hadirnya salah satu penerapan teknologi informasi di bidang keuangan, yaitu dalam bentuk aplikasi pinjaman online (Pinjol). Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan dana dilakukan secara online atau melalui konfirmasi SMS dan/atau telepon. Hal tersebut, sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya.

Kasus pinjaman online sering kali terjadi, dikarenakan banyak orang yang membutuhkan akses dana cepat, dan pinjaman online menawarkan proses pencairan yang lebih mudah, namun resiko yang menyertai pun juga sangat tinggi, terutama jika kita telat melakukan pembayaran. Kasus-Kasus yang terjadi seperti bunuh diri dan lain sebagainya, hal tersebut menunjukkan betapa bahaya menggunakan pinjaman online khususnya yang Ilegal, yang mana bisa menyebabkan tekanan berat, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban.

Oleh karena itu, para mahasiswa/i KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya membuat program kerja sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat, khususnya di RW O4, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, yaitu : memberikan penyuluhan/edukasi mengenai bagaimana cara bijak agar kita tidak terperangkap bahaya pinjaman online. Didampingi Narasumber Bapak Rahadyan Widarshadika Wisnumurti, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dan Yanti Permata Sari selaku Anggota KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, kedua narasumber memberikan edukasi terkait bagaimana perbedaan karakteristik pinjaman online legal dan ilegal, cara menghindari dan cara mengatasi apabila terperangkap pinjaman online.

Selain itu, Narasumber juga memberikan arahan kepada Masyarakat RW 04, Kelurahan Babatan,untuk menghindari pinjaman online ilegal yang tidak berizin dan/atau tidak terdaftar di OJK. Edukasi mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila kita terjerat pinjaman online dipaparkan oleh Narasumber, agar masyarakat khususnya dapat memahami dan mengetahui langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh,jika kita terjerat pinjaman online.

Narasumber juga berpesan untuk menghindari pinjaman yang tidak perlu dan lebih memprioritaskan dana darurat yang ada, apabila kita memang membutuhkan dana mendesak, pertimbangkan untuk meminjam ke lembaga resmi seperti : Bank atau Koperasi. Oleh karena, lembaga resmi biasanya memiliki bunga rendah dan peraturan yang lebih jelas. Selain itu, kita harus memahami dampak risiko pinjaman online, seperti : hutang yang membengkak dan seringkali melakukan gali lobang tutup lobang untuk membayar tagihan-tagihan yang ada.

Narasumber Yanti Permata Sari, menyimpulkan : bahwa dengan kita menjaga keseimbangan keuangan pribadi adalah kunci utama untuk menghindari pinjaman yang tidak perlu. Serta bijak dalam mengelola keuangan, berhati-hati dalam memilih pinjaman, dan selalu mencari informasi resmi adalah langkah-langkah penting agar tidak terjebak dalam perangkap pinjaman online ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline