Lihat ke Halaman Asli

Yanti Sriyulianti

Berbagilah Maka Kamu Abadi

Pencegahan Kekerasan dan Perlakuan Salah Lainnya terhadap Anak Melalui Sekolah Ramah Anak

Diperbarui: 2 Desember 2022   05:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok KPAI

Harmonisasi kebijakan terkait pemenuhan hak dan Perlindungan Anak terlihat jelas dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor.8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. 

Dalam peraturan tersebut Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan nberbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. 

Bagaimana implementasinya sampai saat ini? Lebih dari 60 ribu satuan pendidikan sudah memiliki SK SRA dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai kewenangan masing-masing. Namun belum banyak yang diajukan untuk mengikuti standarisasi SRA oleh Kementerian PPPA. 

Anak dan Perempuan Sangat Rentan

Anak remaja di Indonesia dalam 12 bulan terakhir ini masih mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk. Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan pada 2021 sebanyak 26,38% anak perempuan usia 13-17 tahun dan 20,51% anak laki-laki usia 13-17 tahun mengaku mengalami sedikitnya 1 bentuk kekerasan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima 2.971 pengaduan.pada 2022.  Berdasarkan 4 klaster sistem perlindungan anak, pengaduan terbanyak terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif disusul.klaster pendidikan, waktu luang, kegiatan budaya, dan agama.

Sementara itu dari 2.982 kasus terkait anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus menunjukkan bahwa anak-anak kita sangat rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan kejahatan seksual. 

Dok KPAI

Bagaimana dengan  kekerasan yang dialami perempuan?

Dok Kemenpppa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline