Satiti Rahayu, Kepala Bidang Perlindungan Anak (Kabid PA) menangis bahagia,"Bapak PJ Bupati, Dr. H. Kamsol, M. M benar-benar peduli anak-anak Kampar. Di tengah kesibukan yang luar biasa beliau tetap hadir hari ini, "ujar Satiti. Kabid PA Kampar hadir dalam penerimaan piala KLA madya yang dilaksanakan di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kempppa) bersama kasi pemenuhan hak anak, kasi perlindungan perempuan dan anak, fasilitator Forum Anak Kampar ( Fakar), Kabid Pemberdayaan Perempuan, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Dinas PPKBP3A, Edy Afrizal.
PJ Bupati Kampar bertolak dari Batam ke Jakarta setelah mengikuti rapat wilayah ekplorasi minyak kerja pertamina dan BSP di Lagoy bersama ibu Deswita Kamsol, Kepala Dinas Kominfo dan staf serta Kepala Bagian Protokoler dan staf. Dalam pernyataannya setelah menerima piala KLA Madya dari Deputi Pemenuhan Hak Anak, Dr. H. Kamsol, M.M menyampaikan bahwa kita (warga Kampar) termasuk merugi karena baru bisa bertahan. PJ Bupati Kampar menyerukan agar semua OPD mendukung Gerakan Bangkit Menuju Layak Anak Utama (Gerbang Melayu) pada tahun 2023.
Wilayah Kabupaten Kampar yang luas membutuhkan sosialisasi dan edukasi khususnya desa yang terisolir. "Kita jadikan Desa Ekowisata Ramah Anak Peduli Perempuan(Derapp) terutama di desa-desa yang terisolir supaya anak-anak tumbuh kembang dan terlindungi dengan baik. Pemkab Kampar sudah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam konteks pembangunan berkelanjutan, namun masih perlu koordinasi yang lebih baik, "ungkapnya sebelum meninggalkan Kempppa.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyampaikan penghargaan kepada Pemkab Kampar atas keberhasilannya mempertahankan anugerah KLA Madya,"Bapak Bupati bersama OPD terkait perlu membuka semua aspek evaluasi KLA tahun ini. Dibutuhkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan capaian kluster hak anak yang masih rendah,"ujar Ir. Agustina Erni, M. Sc. Kepala DPPPKBP3A Kampar hadir mendampingi PJ. Bupati Kampar bersama Satiti Rahayu, dan saya selaku fasilitator nasional SRA dan staf khusus PJ Bupati Kampar di ruang rapat.
Kluster hak anak terdiri dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan budaya, serta perlindungan khusus. Gugus Tugas KLA Pemkab Kampar khususnya kluster 2 dan 5 masih perlu bekerja keras.
Pemenuhan hak anak yang termasuk ke dalam kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sudah dilaksanakan, misalnya pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak. Namun, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, prevalensi perkawinan anak masih mencapai 10,82 persen, sedangkan menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2018 prevalensi anak yang mendapatkan pengasuan tidak layak mencapai 3,73 persen.
Hak anak yang termasuk ke dalam kluster perlindungan khusus adalah pencegahan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak. Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, sebanyak 61,7 persen anak laki-laki dan 62 persen anak perempuan menyatakan pernah mengalami kekerasan. Peningkatan kasus kekerasan di Riau masih memprihatinkan. Dari 143 kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Riau tahun 2021 terdiri dari kasus kekerasan terhadap perempuan 38 kasus, korban anak perempuan 69 kasus dan korban anak laki-laki 38 korban. Kasus kekerasan seksual pada anak 42, KDRT 41 kasus.
Sementara itu, isu pekerja anak juga masih menjadi salah satu permasalahan. Menurut Indeks Perlindungan Anak 2019, prevalensi pekerja anak di Indonesia mencapai 7,05 persen. Terkait tenaga kerja migran, Pemkab Kampar melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI di Aula Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Masih terdapat kesenjangan dan kondisi yang belum ideal dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus menjadi prioritas di kabupaten Kampar. Konvensi Hak Anak terbukti berhasil menjadi pedoman si Indonesia teemasuk Kampar. KHA memberikan pondasi yang kokoh bagi bangsa kita dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal-hal yang mengancam kelangsungan hidup anak.
Komitmen Pemkab Kampar dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak bukan sekadar mengejar penghargaan tapi juga menunaikan kewajiban terhadap anak-anak. Rancangan Peraturan Daerah KLA yang saya review bersama DPPPKBP3A dan Biro Hukum Setda Kab Kampar minggu lalu akan segera dibahas dalam rapat bersama DPRD Kab Kampar. Beberapa inovasi kegiatan terkait aksi seribu hari pertama kehidupan anak atau Akshara makin semarak dalam upaya cegah stunting. Ikrar Mesra Beriman oleh seluruh pelajar Kampar akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis dan Standarisasi SRA dan LPKRA. Penguatan Gugus Tugas KLA pun disiapkan dengan seksama. Sekretaris Daerah akan menggantikan kepala Bappeda untuk memimpin gugus tugas KLA Kampar.