Lihat ke Halaman Asli

Rokok Nan Tak Kunjung Padam

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

[caption id="attachment_155409" align="alignleft" width="200" caption="Merokok dapat merugikan kesehatan (SUmber foto: Kickandy.com)"][/caption]

Perayaan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia 31 Mei dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan. Seperti Nampak pada hari minggu (30/05/2010), beberapa kelompok masyarakat anti rokok di Jakarta melakukan kampanye anti-tembakau/anti-rokok dengan menggelar sepeda santai dari Tugu Monas hingga Bundara Hotel Grand Indonesia. Kampanye anti-tembakau adalah bagian dari promosi kesehatan pada umumnya.

Rokok sebagai sumber masalah kesehatan masyarakat juga mulai menjadi perhatian para kepala daerah dan penyelenggara negara di daerah di berbagai di Indonesia. Perhatian para penyelenggara negara di daerah itu terhadap bahaya rokok pada aspek kesehatan masyarakat ditunjukkan dengan beragam cara, misalnya dengan menerapakn kawasan tanpa rokok hingga kota tanpa rokok.

Kota Tanpa Rokok

Pada perayaan hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2009 lalu, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mendeklarasikan diri menjadi kawasan tanpa rokok. Deklarasi melibatkan 400 hingga 500 orang yang diawali dengan apel siaga pagi di Balaikota Bogor dengan pimpinan Walikota Bogor, Diani Budiarto. Pasca deklarasi, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat di Kebun Raya Bogor mengenai Peraturan Daerah Kota Bogor tentang KTR dan Perwali Kota Bogor nomor 17 tahun 2010 tentang KTR.

Berdasarkan Perda KTR Kota Bogor, perokok yang kedapatan merokok di delapan kawasan KTR akan dikenai sanksi. Kedelapan kawasan KTR itu adalah tempat umum, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana olahraga, tempat hiburan dan tempat kesehatan. Hukuman tahap pertama adalah sanksi administrasi. Tiga kali berturut-turut kedapatan melakukan kesalahan sama akan dikenai saksi tindak pidana ringan. Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar akan didenda Rp 100.000 dan minimal Rp 50.000. Sedangkan pejabat teknis yang membiarkan pegawainya merokok akan dikenai hukuman penjara selama tiga hari(Liputan6.com).

Survei yang dilakukan oleh LSM No Tobacco Community bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor pada pertengahan tahun 2009, menyimpulkan sembilan dari sepuluh warga Kota Bogor setuju dengan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan kebijakan kebijakan 100 % bebas asap rokok di ruang tertutup, di tempat umum, tempat kerja, dan transportasi umum. Bahkan menurut hasil survei yang sama, lebih dari 90 % perokok aktif di Kota Bogor mendukung langkah pemerintah menerapkan kebijakan 100 % bebas asap rokok. Survey tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan aspirasi masyarakat terhadap Ranperda tentang KTR yang diajukan Pemerintah Kota Bogor untuk disahkan menjadi Perda tentang KTR.

Setelah Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pun menetapkan kawasan bebas asap rokok. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 39 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok. Pemkot Pontianak membuat kawasan bebas asap rokok atas dasar hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, dan undang-undang atau peraturan lainnya.

Menurut Perwa Nomor 39 Tahun 2009, kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok. Azasnya adalah untuk keseimbangan terhadap manusia dan lingkungan, keterpaduan dan keserasian serta keadilan. Sedang tujuannya antara lain menurunkan angka kesakitan yang diakibatkan rokok, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal dan mewujudkan kualitas udara yang sehat. Adanya perwa bukan berarti untuk memberhentikan orang yang merokok akan tetapi hanya mengatur kawasan-kawasan mana saja yang tidak diperbolehkan untuk merokok.

Sejak itu, Bagian Humas, Protokol dan TU Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak aktif melakukan sosialisasi Perwa Nomor 39 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok ke masyarakat kota Pontianak. Salah satu sosialisasi dilakukan pada Kamis (22/4)di Aula Kecamatan Pontianak Barat dengan pemateri Asisten Administrasi dan Pembangunan Setda Kota Pontianak, Raihan dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pontianak, Multi Juhto Bhatarendro. Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan per-kecamatan dengan tema yang berbeda. Pemberlakuan kawasan tanpa rokok dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan tahap awal ini adalah kawasan tanpa rokok itu yakni tempat bekerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum dan sekolah dan tempat-tempat lainnya yang bertanda kawasan bebas rokok.

Setelah itu, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat mencanangkan kawasan tanpa asap rokok melalui peraturan daerah kota Padang Panjang nomor 8 tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok. Kemudian dipertegas di dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 10 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah no 8/2009 aturan mengenai iklan dan promosi rokok. Peraturan Walikota itu menyebutkan jika pemerintah daerah tidak menerima iklan rokok pada media cetak luar ruangan di wilayah kota.

Walikota Padang Panjang, Suir Syam menetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Pihak Pemkot Padang Panjang akan memberikan sanksi terhadap lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang melanggar peraturan daerah tersebut dengan memberikan sanksi administrasi, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin. Perwali tersebut hanya memperbolehkan merokok pada tempat khusus yang disediakan dimana peraturan ini berlaku di kawasan wisata, hotel, restoran, rumah makan, pasar, terminal, kantor pemerintah, kantor swasta, pabrik dan industri lainnya.

Upaya Walikota Padang Panjang untuk membuat kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok di daerahnya membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tergerak untuk menargetkan seluruh kabupaten/kota memiliki peraturan daerah serupa. Rosnini Savitri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat menargetkantahun 2015, semua kabupaten/kota di Sumbar memiliki kawasan tanpa rokok. Upaya menjadikan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat menjadi kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok akan dilakukan secara bertahap. Bahkan Kepala Dinas Kesehatan itu mengharapkan seluruh daerah yang berada dibawah kewenangannya di Provinsi Sumatera Barat. juga memiliki aturan yang melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok.

Ketika kota-kota di Jawa, Kalimantan dan Sumatera berlomba menjadi kota sehat yang bebas dari asap rokok, Kota Makassar dan kota-kota lainnya di Indonesia Bagian Timur belum kedengaran menetapkan kawasan bebas rokok. Kawasan bebas asap rokok justru diiniasiasi dari seorang kepala desa di Kabupaten Enrekang yang menetapkan desa bebas rokok, sedang para kepala daerah belum tergerak untuk itu.

Aspek Kesehatan

Sebenarnya PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sudah menegaskan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, area kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum sebagai kawasan yang bebas rokok. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah juga diwajibkan melakukan upaya untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok .

Rokok merupakan bagian dari narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif (napza) yang lain. Banyak zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok, seperti nikotin, arsen, mercury, karbon monoksida dan zat-zat lainnya. Nikotin menimbulkan hormon-hormon yang membuat perokok merasa nikmat, pada saat yang sama juga menimbulkan ketidakseimbangan hormon. Sementara hormon adalah penyeimbang organ-organ tubuh manusia yang sangat penting seperti paru-paru, jantung, dan ginjal. Kalau terganggu dengan siklus masuknya nikotin melalui rokok maka akan terganggu secara keseluruhan organ-organ tubuh para perokok.

Rokok mengandung sedikitnya empat ribu bahan kimia beracun dimana 69 (enam puluh sembilan) diantaranya menyebabkan kanker. Bahaya yang ditimbulkan akan berdampak pada kesehatan perokok itu sendiri (perokok aktif) maupun orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok (perokok pasif). Karena itu rokok masih menjadi penyebab kematian terbesar, sehingga upaya pencegahan harus dilakukan secara optimal, seperti menciptakan kawasan tanpa rokok. Data WHO, satu orang meninggal setiap 6,5 detik karena rokok, dan angka kematian akibat rokok saat ini cenderung meningkat. Pada tahun 2000 tercatat delapan orang meninggal setiap menit akibat rokok, dan pada 2006 angka tersebut bertambah menjadi 9,5 orang per menit.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline