Lihat ke Halaman Asli

yanse arfinando

Lebih berbahagia memberi daripada menerima

Tiga Jenis Sampah Itu

Diperbarui: 10 Januari 2022   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tahukah anda bahwa sejak sekitar 14 tahun lalu Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pengelolaan sampah, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008?

Menurut Undang-Undang ini sampah dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis:

1.   Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

2.  Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

3.  Sampah spesifik meliputi:

a.  sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (sampah B3);

b.  sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (sampah limbah B3);

c.  sampah yang timbul akibat bencana;

d.  puing bongkaran bangunan;

e.  sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

f.  sampah yang timbul secara tidak periodik.

Pembedaan jenis sampah ini menentukan bentuk pengelolaannya.  Dengan kata lain, jenis sampah yang berbeda akan dikelola dengan cara yang berbeda pula.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline