Lihat ke Halaman Asli

Yani

UNIVERSITAS JEMBER

Peningkatan Kualitas UMKM Desa Kasiyan bersama Mahasiswa KKN Kolaboratif 019

Diperbarui: 3 Agustus 2023   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Di Desa Kasyian sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai wirausaha dengan usaha kecil-kecilan mulai dari pengrajin besek ikan, toko baju, penjual kambing, toko sembako, toko elektonik, dan pedagang keliling. Banyak dari mereka yang belum mengerti tentang pentingnya NIB bagi usaha mereka.

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pentingnya NIB dan kurangnya pengetahuan para pelaku UMKM di Desa Kasiyan mendorong Mahasiswa KKN Kolaboratif 019 yang berasal dari Universitas Jember, Universitas Islam Jember, dan Universitas Muhammadiyah Jember untuk melakukan program kerja peningkatan kualitas UMKM dengan membantu pendaftaran NIB untuk UMKM. Mahasiswa membuat form pendaftaran NIB yang isinya berdasarkan tahapan pada Website OSS yang nantinya akan diisi oleh pelaku UMKM.

Untuk tahap selanjutnya mahasiswa akan mengimput data UMKM pada Website OSS. Pada tahap awal yaitu pendaftaran akun dan menunggu adanya verifikasi dari website OSS yang akan dikirimkan ke nomor WA, selanjutnya memasukkan data yang ada pada form kemudian akan muncul kode usaha dan beberapa saat kemudian surat NIB untuk UMKM tersebut siap diunduh dan dicetak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline