Kartu Tanda Penduduk atau KTP Adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap , yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP . Dan data data di dalam nya bersifat pribadi
Namun apa jadi nya jika data ini tersebar luas dan di perjual belikan , seperti di salah satu cuitan salah satu pengguna Twitter @hendralm
Dari cuitan di media sosial Twitter pun mendapat banyak Retweet dan kemudian ksus ini menjadi viral di berbagai media
Dan setelah beberapa saat saya menggali informasi tentang perjual belian "KTP" di beberapa group saya pun menemukan banyak bukti masih ada nya perjual belian data KTP (Kartu Tanda Penduduk ), KK (Kartu Keluarga) , NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) , Marak di perjual belikan di group - group Facebook . Harga nya pun beragam ada yang Rp 25.000 sampai dengan Rp 60.00
"PERHATIAN JIKA ANDA MERASA ADA DATA ANDA DIATAS SIALHKAN HUBUNGGI KANTOR POLISI TERDEKAT , DANTINGGALKAN KOMENTAR AGAR SAYA MENGHAPUS FOTO INI"
A. Cara si pencuri mendapakan data tersebut
Menurut penelususran saya dan beberapa sumber kredibel , Salah satu cara mendapat data tersebut di dapat dari beberapa aplikasi palsu di playstore yang meminta data pengguna nya untuk mendaftar di aplikasi itu (Mining Data) kemudian si pengelola aplikasi tersebut mengunakan data pelanggan nya dan memperjual belikan dan begitu terus terjadi sampai berkali - kali, hinggga korban nya pun mencapai ribuan orang . Kemudian data tersebut .
B. Kegunaan Data - Data Tersebut
Setelah saya mencari di baerbagai sumber dan melakukan beberapa riset di internet saya dapat simpulkan jikalau data data terebut di gunakan untuk
1. Mendaftarkan Kartu SIM Card bodong dalam artian nya meregistrasi ketu simcard dengan nomor NIK dan KK yang bukan milik nya
2. Mendaftarkan Pinjaman online , dengan memverivikasi nomor KK , KTP, Dan Foto selfe pemilik identitas tersebut dengan mudah si pencuri data menggunakan data korban nya untuk mendaftarakan pinjaman online . dan jika dalam waktu jatuh tempo yang sudah di tentukan si korban tidak membayar uang pinjaman maka denda nya akan membengkak denganseiring berjalan nya waktu , dan jika terus tidak di bayar maka data pemilik identitas tersebut akan di penagih hutang