Konon, 70 persen sumber pencemar udara berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Bermaksud ingin mewujudkan semboyan ‘Think globally act locally’, saya sengaja naik bus umum dari Bawen ke Purwareja Klampok. Hanya dua puluh lima ribu rupiah. Sangat ekonomis! Jika naik bus ber-AC, ongkosnya dua kali lipat. Pakai kendaraan pribadi, lebih banyak lagi.
Dengan menenteng sebuah kamera digital full battery kosong memori, aku membayangkan perjalanan menyenangkan akan aku lalui. Setelah lewat kota Temanggung, bus akan membelah si kembar Gunung Sindoro-Sumbing yang full pemandangan dan berhawa sejuk. Jepret sana, jepret sini! Akan aku habiskan kartu memori kameraku selama perjalanan ini.
Ternyata angan-angan-ku urung terjadi. Perasaan tidak nyaman mulai terasa tatkala bus mulai bergerak. Tepat di depan ku duduk seorang pria bersebelahan dengan gadis remaja. Keduanya tampak tidak saling kenal. Berulang-ulang asap mengepul dari ujung rokok pria separuh baya tadi. Pada saat yang sama si gadis gelisah mengibas-ibaskan telapak tangannya berupaya menghalau asap rokok yang tepat mengarah ke mukanya. Sambil memerhatikan tingkah ke dua nya, saya mulai sadar udara tidak sedap juga merasuki jalan nafasku. Aku jadi perokok pasif. Huh…sialan!
Perjalananku terganggu. Tengok kanan-kiri mencari tempat duduk yang sekiranya bebas asap sialan tadi. Penuh! Semua tempat duduk penuh penumpang. Di kursi belakang bahkan hampir separo bagian bus dipenuhi asap rokok. Agaknya jumlah perokok cukup banyak. Saya dan si gadis remaja menjadi bagian kecil yang tersiksa asap rokok, sementara yang lain, walaupun tidak merokok, tidak merasakan ada masalah. Bus mulai merayap mendaki dataran tinggi Kledung. Asap knalpot bus tua menambah sesak nafasku. Sapu tangan aku pakai untuk memfilter lubang nafasku. Sama sekali tidak ada mood untuk memotret atau menikmati pemandangan.
Non perokok bukan hanya minoritas namun juga inferior dibanding perokok. Merokok di tempat umum merupakan ‘perbuatan tidak menyenangkan’ bagi non perokok namun tidak kuasa dihentikan begitu saja. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan sudah saatnya mengawasi pemberlakuan undang-undang yang memberi hak yang sama bagi non perokok untuk menghirup udara bersih.
(Artikel ini pernah dimuat Kompas Jateng pada bulan Mei 2010)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H