Lihat ke Halaman Asli

yana yuhana

saya mahasiswa PJJ di UIN SIBER Syekh Nurjati Cirebon

Guru Honorer Ditahan, PGRI Desak Pembebasan Murni

Diperbarui: 23 Oktober 2024   07:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara - Kasus penahanan seorang guru honorer, Ibu Supriani, di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai kontroversi dan kecaman luas. Ibu Supriani ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, anak dari seorang anggota kepolisian setempat. Insiden yang terjadi pada April tahun lalu tersebut diduga hanya mengakibatkan luka ringan pada siswa.

Penahanan Ibu Supriani memicu reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PGRI, Unny, mendesak pembebasan murni dan penerapan restorative justice dalam kasus ini. Beliau mempertanyakan langkah penahanan yang dianggap berlebihan mengingat sifat luka yang minor dan status Ibu Supriani sebagai guru honorer.

"Kami meminta pembebasan murni untuk Ibu Supriani dan agar kasus ini diselesaikan melalui restorative justice," tegas Unny. "Kami juga ingin memastikan tidak ada tekanan atau paksaan dalam proses ini, termasuk dugaan permintaan uang damai senilai Rp. 50 juta yang beredar."

Unny juga menyoroti dugaan pemaksaan agar Ibu Supriani mengakui kesalahan dan meminta maaf, yang kemudian dijadikan dasar penahanan. Beliau menegaskan PGRI akan mengawal kasus ini dan memastikan Ibu Supriani mendapatkan keadilan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons positif permintaan PGRI dan telah mengirimkan tim ke Konawe Selatan untuk menyelidiki kasus ini. Polri menyatakan komitmennya untuk mengutamakan restorative justice dan memastikan proses hukum yang adil.

Sementara itu, solidaritas untuk Ibu Supriani mengalir dari berbagai pihak, termasuk aksi mogok mengajar oleh guru-guru di Sulawesi Tenggara. Kasus ini juga memicu perdebatan publik mengenai relasi antara guru, orang tua, dan aparat penegak hukum, serta urgensi penerapan restorative justice dalam menyelesaikan konflik di lingkungan pendidikan.

PGRI dan Polri sepakat untuk terus berkoordinasi dan mencari solusi terbaik dalam kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap Ibu Supriani dapat segera kembali mengajar.

source: Diskursus.net

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline