Lihat ke Halaman Asli

Yana Septya

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia melalui Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Diperbarui: 28 Oktober 2024   12:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pemikiran Max Weber yang dibahas dalam jurnal "Etika Protestan dan Asketisme dalam Pemikiran Max Weber" yang ditulis oleh Endrika Widdia Putri, yang dipublikasikan di Al-Adyan: Journal of Religious Studies:

Pemikiran Max Weber dalam Jurnal Etika Protestan dan Asketisme

1. Etika Protestan: Weber mengaitkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme modern. Ia mengemukakan bahwa nilai-nilai Protestan, seperti kerja keras, disiplin, dan pengendalian diri, telah berperan penting dalam membentuk semangat kapitalisme.

2. Asketisme: Menurut Weber, asketisme dalam etika Protestan merupakan bentuk pengendalian diri dalam kehidupan duniawi dengan tujuan mendapatkan jaminan keselamatan akhirat dari Tuhan. Praktik ini meliputi gaya hidup sederhana, penghindaran kemewahan, dan bekerja keras untuk memperoleh kekayaan materi.

3. Hubungan Antara Askese dan Kapitalisme: Weber menyoroti adanya hubungan saling mendukung antara asketisme dalam etika Protestan dan kapitalisme. Asketisme mendorong individu untuk bekerja keras dan hidup hemat, sementara kapitalisme memanfaatkan semangat kerja keras dan pengendalian diri yang ditanamkan oleh asketisme.

4. Metodologi Interpretatif: Weber menggunakan pendekatan interpretatif dan subjektif dalam memahami fenomena keagamaan dan sosial. Ia menekankan pentingnya memahami makna subjektif dari tindakan sosial.

5. Kritik terhadap Marxisme Deterministik: Weber mengkritik pandangan Marxisme yang menganggap faktor ekonomi sebagai satu-satunya penentu perubahan sosial. Menurutnya, nilai dan ide juga dapat memainkan peran penting dalam mempengaruhi perubahan ekonomi.

pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) yang dibahas dalam jurnal "Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.L.A. Hart dan Hans Kelsen" oleh Humiati S.H., M.Hum, yang dipublikasikan di Yurijaya Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum

Pemikiran H.L.A. Hart dalam Jurnal Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat

1. Hukum sebagai Aturan: Hart membedakan aturan primer, yaitu aturan perilaku, dan aturan sekunder, yaitu aturan tentang aturan itu sendiri. Ia memandang hukum sebagai sistem aturan yang memiliki struktur kompleks.

2. Rule of Recognition: Hart memperkenalkan konsep "rule of recognition" sebagai dasar untuk mengakui dan menerapkan aturan hukum dalam suatu sistem hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline