Lihat ke Halaman Asli

Telenursing Masa Depan Perawat Profesional

Diperbarui: 17 Desember 2022   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perawat didefinisikan sebagai seseorang dalam suatu profesi yang telah menyelesaikan program pendidikan dasar keperawatan dan berfokus pada perawatan individu. Perawat dipersiapkan untuk mempunyai landasan yang kuat agar mempunyai wewenang dalam memberikan promosi kesehatan, pencegahan penyakit, perawatan orang sakit fisik, sakit mental, dan perawatan orang disabilitas dari segala usia. Perawat juga perlu berkontribusi dalam mengawasi serta membantu perawatan klien, melaksanakan pendidikan kesehatan, mengembangkan penelitian sesuai dengan perkembangan zaman, dan berpartisipasi aktif dengan tim kesehatan lainnya.

Profesionalisme merupakan suatu tindakan bermutu dan berkualitas dari suatu profesi atau orang yang profesional. Adanya profesionalisme dapat menjadi acuan nilai-nilai utama atas pelaksanaan kerja seorang profesional untuk mencapai tujuan yang optimal. Profesionalisme dalam keperawatan sendiri dapat diartikan sebagai landasan atau acuan untuk menjadi dasar praktik keperawatan yang akan diterapkan oleh orang sekitar dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan manusia.

Kode etik merupakan prinsip yang menjadi acuan dalam membuat keputusan dalam bertindak sehingga hal tersebut menjadi acuan dalam berperilaku (Potter Perry, 2021). Prinsip dasar kode etik seperti bertanggung jawab dalam bertindak, advokasi untuk mendukung keselamatan pasien, dan akuntabilitas untuk menjaga rahasia data klien. Dengan adanya kode etik dapat menghindari ketegangan antar manusia, memperbaiki status kepribadian, dan menopang pertumbuhan serta perkembangan hidup.

Ciri-ciri perawat profesional, ia akan memberikan pelayanan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, memiliki pengetahuan khusus yang terus berkembang, layanan yang diberikan juga melibatkan tanggung jawab yang penuh, terdapat kode etik yang menjadi acuan dalam mengambil keputusan dalam berperilaku, otonomi, dan dukungan motivasi oleh organisasi profesional. Menurut American Association of Colleges of Nursing, perawat perlu menerapkan macam-macam nilai profesionalisme dalam memberikan asuhan keperawatan. Seperti altruisme untuk memberikan sikap kepedulian terhadap orang lain, autonomy untuk memberikan hak kepada pasien dalam memilih keputusannya sendiri, justice untuk tidak membeda-bedakan pasien, integritas untuk bertindak sesuai kode etik yang berlaku, dan human dignity sebagai sifat menghargai pasien serta teman sejawat.

Menurut Berman (2022), terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi profesionalisme perawat, yaitu reformasi keperawatan, permintaan dasar klien, keluarga, laju informasi, telehealth dan telenursing, ilmu pengetahuan, serta demografi. Telenursing merupakan bagian dari telehealth untuk membantu klien dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai perkembangan masa kini dari jarak jauh. Dalam telenursing juga terdapat proses pemberian layanan kesehatan dan koordinasi asuhan keperawatan melalui teknologi informasi dan telekomunikasi. Telenursing bekerja dengan cara menukarkan informasi medis dari situs satu ke situs lainnya lewat komunikasi elektronik.

Walaupun terdapat sedikit perbedaan dalam memberikan asuhan keperawatan, namun hal tersebut tidak mengubah prinsip asuhan keperawatan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Tentu saja perawat perlu memberikan asuhan keperawatan, seperti mengkaji pasien, mendiagnosis, merencanakan implementasi, dan mendokumentasikan kesehatan pasien. Melalui telenursing ini perawat dapat mengembangkan kemampuannya mengikuti perkembangan teknologi, karena prinsipnya perawat perlu meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, meningkatkan pelayanan kesehatan, mengurangi pemberian asuhan keperawatan yang tidak perlu, dan menerapkan akuntabilitas dengan menjaga rahasia pasien.

Durrani dan Khoja (2009) mengatakan bahwa telenursing sudah digunakan di beberapa negara-negara maju. Di Asia, telenursing membuat peningkatan asuhan keperawatan dan diindikasikan bahwa 40% puas terhadap pelayanan telenursing. Metode yang digunakan dalam penggunaan telenursing ini adalah instant messaging. Dalam metode tersebut perawat dapat melakukan asuhan keperawatan seperti informed consent dan accountability. Ketika berkomunikasi dengan pasien, percakapan tersebut akan direkam secara otomatis dan rahasia pasien terjaga, karena data rekaman tersebut dapat diakses oleh perawat, pasien, dan keluarga pasien. Oleh karena itu pasien tidak perlu khawatir apabila sedang berada di fasilitas kesehatan seperti pusat layanan kesehatan primer, home visit, rawat jalan, dan rumah sakit.

Dengan adanya telenursing, klien dapat mengakses informasi dari perawat dan klien juga dapat menjelaskan kondisinya melalui telenursing, yang kemudian mendapatkan penanganan melalui sistem tersebut. Biasanya model yang diaplikasikan seperti email untuk menulis laporan klien mengenai status kesehatan, video mail dimana perawat dapat menerima gambar kondisi dari klien untuk di evaluasi keadaannya, database server sebagai pusat penyimpanan data dan informasi klien, health subcenter untuk memberikan instruksi pada klien jika membutuhkan bantuan, dan vital sign sebagai pemantau tanda-tanda vital (suhu dan tekanan darah) yang dapat diukur oleh klien sendiri.

Telenursing membuat perawat dapat meningkatkan profesionalismenya dalam memberikan asuhan keperawatan, karena perawat dituntut untuk meningkatkan komunikasi dengan petugas kesehatan yang lain, pasien, dan juga keluarganya. Telenursing juga menurunkan asuhan keperawatan yang tidak terencana, mengurangi stressor keluarga dan pasien, serta meningkatkan pelayanan asuhan keperawatan berbasis teknologi. Telenursing juga membantu perawat dalam meningkatkan profesionalismenya sesuai dengan kode etik yang berlaku, seperti menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan menghormati privasi, kerahasiaan, dan kepentingan pasien dalam pengumpulan, penggunaan, akses, pengiriman, penyimpanan, dan pengungkapan informasi pribadi yang sah menurut hukum (International Counsil Nursing, 2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline