Lihat ke Halaman Asli

Yana Ependi

Business Development

Peraturan Ingub 150/ 2013 dan Rencana Potong TKD PNS

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PNS pemprov DKI Jakarta setiap hari jum’at di awal bulan, diminta untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini tercantum dalam Ingub nomor 150 tahun 2013.

Ingub 150/ 2013 ini berisikan :

Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun beroda dua.

Namun, ternyata masih banyak PNS yang menggunakan kendaraan pribadi mereka. Seperti yang saya kutip dari detikcom “ area parkir pemprov DKI Jakarta yang bergabung dengan DPRD DKI tampak penuh kendaraan, seperti hari-hari kerja biasanya.”

Menanggapi hal ini, Bapak Ahok akan menindak tegas para pegawai yang tidak tertib itu. Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) mereka akan dipotong. Namun, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab saat ini aturan itu masih dalam proses pembahasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline