Tujuan dibentuknya Komite Sekolah kita sudah tahu, untuk mengawasi dan mendukung jalannya pendidikan di sekolah. Kedudukan Komite Sekolah istimewa dibuktikan dengan adanya peraturan menteri yang membahas tentangnya, yaitu Permendikbud No. 75/2016.
Saking istimewanya, anggota Komite Sekolah punya kedudukan yang setara dengan kepala sekolah, meskipun yang menetapkan mereka adalah kepala sekolah, sesuai Pasar 7 Permendikbud No. 75/2016.
Keistimewaaan itu mungkin jadi bikin anggota Komite Sekolah di SD anak-anak kami betah menempati posisi itu bertahun-tahun tanpa putus.
Dalam kurun waktu enam tahun sekolah anak-anak kami sudah empat kali ganti kepsek, tapi pengurus Komite Sekolahnya gak pernah ganti meski anak mereka sudah tidak lagi sekolah di situ.
Kalau mau kita telisik sebetulnya soal masa jabatan Komite Sekolah ini ada batasannya di Permendikbud No. 75/2016.
Masa Jabatan Komite Sekolah
Pada Pasal 8 Ayat (1) Permendikbud Nomor 75/2016 disebutkan bahwa masa jabatan Komite Sekolah lamanya tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Bila mengacu pada Permendikbud itu, anggota Komite Sekolah paling lama bisa menjabat selama enam tahun berturut-turut. Setelah itu harus diganti oleh orang lain.
Nyatanya, pengurus Komite Sekolah tempat anak kami belajar ada yang menjabat lebih dari enam tahun. Si pengurus duduk jadi wakil ketua Komite Sekolah di SD saat anaknya belajar di sekolah tersebut.
Sewaktu anaknya naik ke SMP dan SMA dia juga jadi Komite Sekolah di SMP dan SMA tersebut sekaligus tetap jadi wakil ketua di SD eks anaknya belajar. Sekarang anaknya hampir lulus kuliah beliau masih menjabat di posisi yang sama di ketiga jenjang pendidikan tersebut.