Niat awal Komite Sekolah dibentuk pascareformasi adalah sebagai wadah orang tua dan masyarakat untuk terlibat dalam memajukan sekaligus mengawasi jalannya pendidikan di tiap sekolah.
Sebagai lembaga mandiri, Komite Sekolah juga tidak luput dari pro-kontra yang mungkin terjadi sebagai ekses dari keputusan segelintir pengurus Komite Sekolah yang tidak berkenan di hati orang tua/wali siswa.
RUU Sistem Pendidikan Nasional
Pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas versi terakhir Kemdikbudristek Agustus 2022 yang bisa dilihat DISINI, tidak ada nomenklatur yang mengatur tentang Komite Sekolah.
Pada penjelasan di Bagian Ketiga tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, dan Masyarakat RUU Sisdiknas disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak diatur dalam batang tubuh RUU agar tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam sektor pendidikan.
Sedangkan pada UU Sisdiknas Nomor 20/2003 disebutkan, "Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan."
Soal Komite Sekolah ini jadi salah satu yang dikritisi banyak pihak dalam RUU Sisdiknas. Banyak yang menyayangkan adanya indikasi menghapus Komite Sekolah, tapi tidak sedikit yang ingin Komite Sekolah dihapus. RUU Sisdiknas ini dapat diakses secara terbuka di laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pro-kontra keberadaan Komite Sekolah yang sudah terjadi bertahun-tahun jadi memanas lagi setelah munculnya draft akhir dari Kemdikbudristek tersebut, sampai sekarang.
Menyitir KOMPAS.com, RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 karena masih banyak pro-kontra. DPR ingin pemerintah menyelesaikan pro-kontra tersebut sebelum menyerahkannya ke DPR. Maka nampaknya RUU Sisdiknas masih akan menempuh jalan panjang dari target pengesahan tahun ini seperti yang direncanakan Kemdikbudristek.
Awal Mula Terbentuknya Komite Sekolah
Komite sekolah sudah ada sejak Kurikulum 2004 diberlakukan atau yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan berada dibawah payung UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada UU Sisdiknas No. 20/2003 Komite Sekolah dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan