Lihat ke Halaman Asli

Yana Haudy

TERVERIFIKASI

Ghostwriter

Akankah Sistem Zonasi Menghilangkan Status Sekolah Standar Nasional?

Diperbarui: 18 Juli 2020   03:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampak halaman SMP Negeri 12 Kota Tangerang Selatan yang merupakan salah satu Sekolah Standar Nasional| Sumber: KOMPAS/Andri Donnal Putera

Sudah tahulah kisruh soal usia di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI kmrn. Di Jateng pada 2017 juga ramai karena banyak orang berduit pakai surat miskin supaya anaknya diterima di sekolah unggulan menggunakan jalur miskin yang kuotanya besar.

Kenapa sih yang diperebutkan sekolah negeri yang itu-itu saja, yang dianggap unggulan? Dan kenapa memangnya kalau tidak di sekolah unggulan?

Kualitas dan kredibilitas sekolah unggulan (negeri) tidak serta-merta dibangun dalam 1-2 tahun. Butuh waktu sangat lama bagi satu sekolah untuk jadi unggul karena harus menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN) yang standarnya sudah jauh diatas Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi supaya satu sekolah menjadi SSN adalah standar kompetensi kelulusan, isi, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana & prasarana, pembiayaan pendidikan, dan penilaian pendidikan.

Maka satu sekolah SSN menjadi unggulan jika kemampuan akademis siswa dan nilai kelulusannya lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan, juga punya ekstrakurikuler beragam, fasilitas sekolahnya lengkap, dan kompetensi guru-gurunya lebih tinggi dibanding sekolah SSN lain.

Sebagai contoh, di tempat asal saya di Jaksel, jika menyebut nama SMA 8, SMA 70, dan SMA 6 maka orang tahu itu sekolah unggulan karena banyak siswanya yang pintar dan alumninya kuliah di kampus negeri ternama di Indonesia.

Pun jika ingin kerja kantoran, banyak perusahaan yang melihat asal sekolah dan kampus tempat calon pelamar sebagai salah satu penentu diterima atau tidaknya di perusahaan tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 35 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sementara itu, sistem zonasi yang memberi porsi 30% untuk siswa berprestasi kemungkinan besar akan mengubah wajah Sekolah Standar Nasional (SSN) karena porsi 30% ini bisa dikurangi untuk diberikan kepada jalur zona yang porsinya minimal 50%. 

Menurut Permendikbud No.44/2019 Pasal 11, jika masih ada sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi. 

Maka jika kuota dari jalur zonasi, afirmasi (siswa miskin), dan perpindahan membludak, maka jalur prestasi kemungkinan akan diperkecil kurang dari 30% bahkan tidak ada. Ekstrem sekali sih kalau sampai tidak ada siswa berprestasi yang masuk ke satu sekolah, menurut saya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline