Lihat ke Halaman Asli

Yana Haudy

TERVERIFIKASI

Ghostwriter

Bayaran Ideal untuk Penulis

Diperbarui: 17 Desember 2018   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Menulis adalah proses kreatif  merangkai kata demi kata menjadi kalimat yang membentuk satu kesatuan cerita. Sama seperti pelukis, pencipta lagu, dan pembuat game, menulis juga butuh daya imajinasi. Menulis juga butuh kemampuan berbahasa yang baik-bukan bahasa pergaulan sehari-hari-supaya dimengerti oleh semua orang yang membacanya, bukan hanya oleh teman-teman dan keluarganya saja.

Jika menulis adalah proses kreatif, apakah penulisnya bisa dapat bayaran mahal? Berapa sebenarnya uang yang dihasilkan oleh seorang novelis dan penulis buku pada umumnya?

Di Inggris, seperti dilansir The Guardian, penulis novel profesional hanya dapat penghasilan sebesar 10.500 poundsterling pertahun, padahal pendapatan yang disarankan adalah 17.900 poundsterling pertahun.

Tentu saja JK Rowling yang orang Inggris itu tidak termasuk penulis dengan penghasilan "pas-pasan" karena ia sudah tajir melintir berkat novel Harry Potter-nya yang mendunia.

Di Indonesia, sekelas Dewi "Dee" Lestari saja hanya mendapat royalti 10% dari harga buku. Hanya Pramoedya Ananta Toer yang mendapat 15%. Penulis pemula bahkan hanya mendapat 5% dari harga buku karena penerbit menghitung biaya promosi yang dibebankan ke harga buku. 

Penghasilan yang didapat penulis harus dipotong pajak (dimasukkan dalam SPT), padahal sebelumnya penerbit sudah memotong pendapatan penulis untuk pajak. Sudah penghasilannya tak seberapa, masih juga dipotong pajak dua kali.

Lalu bagaimana dengan bayaran penulis lepas? Pada situs projects.co.id penulis lepas hanya dihargai bayaran sebesar Rp5.000 untuk menulis satu artikel sepanjang 1000 kata. Padahal bukan asal menulis. Naskah harus asli bukan saduran, sesuai dengan tema yang ditentukan pemberi kerjaan. 

Ada beberapa kata kunci yang harus dimasukkan dalam kalimat, dan kadang penulis harus memasukkan tulisannya ke wordpress.com yang berarti butuh kemampuan mengenal platform blog tersebut. 

Padahal standar biaya umum (SBU) yang ditetapkan pemerintah Indonesia (dari kemenkeu.go.id) untuk satu naskah (tutorial) yang ditampilkan di media adalah Rp100.000. Tapi kenyataannya hampir tidak ada yang membayar sebesar itu, kecuali media-media arus utama.

Memang ada yang membayar Rp50.000 per-artikel seperti yang dilakukan aplikasi baca berita BaBe, jalantikus.com, dan nulis.co.id tapi lebih banyak lagi yang membayar secara tidak manusiawi. 

Apakah penghasilan freelancer ini dipotong pajak? Jika mereka mendapat job melalui agen maka penghasilannya dipotong komisi untuk agen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline