Pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023. Besaran gaji ke-13 tersebut akan setara dengan satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji. Rincian besaran pastinya akan mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya akan serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pada tahun ini.
Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam sumber dana untuk gaji ke-13 antara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan dalam komponen gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk pemerintah pusat, yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari kombinasi gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Selain itu, juga termasuk 50 persen dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok PNS dan beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan yang besaran maksimalnya adalah 50 persen dari jumlah yang diterima dalam satu bulan.
Penting untuk dicatat bahwa pemberian tambahan penghasilan oleh instansi pemerintah daerah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang bersangkutan.
Besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023 juga akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta faktor pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing individu. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 akan ditentukan berdasarkan aturan yang telah diatur secara resmi, serta mempertimbangkan tingkat dan tanggung jawab jabatan yang diemban oleh setiap PNS.
Besaran Gaji Pokok 2023
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200