Pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023, lima organisasi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 3192/PB/A.6, yang diterbitkan pada 1 Mei 2023, yang memerintahkan organisasi untuk melakukan aksi damai nasional dengan isu Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Alasan dari aksi demonstrasi ini adalah sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan dalam Omnibus Law yang kontroversial. Menurut para organisasi kesehatan tersebut, RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mengancam keberlangsungan profesi dan kesejahteraan para nakes di Indonesia.
Oleh karena itu, para organisasi kesehatan tersebut meminta agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dihentikan dan alternatif solusi lain yang lebih baik dapat dicari untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan akses layanan kesehatan di Indonesia.
Apa itu RUU Kesehatan Omnibus Law?
Sebelum lanjut kita harus tahu dulu Apa itu RUU Kesehatan Omnibus Law, Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, RUU Kesehatan Omnibus Law bertujuan untuk menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan dan menciptakan kerangka regulasi baru bagi sektor kesehatan di Indonesia.
Rancangan undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia.
Selain itu, RUU Kesehatan Omnibus Law juga akan membentuk badan asuransi kesehatan nasional yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun demikian, RUU Kesehatan Omnibus Law tetap menuai kontroversi di kalangan dokter dan nakes, karena mereka khawatir bahwa rancangan undang-undang ini akan mengancam keberlangsungan profesi dan kesejahteraan mereka di masa depan.
Alasan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law?
IDI melakukan aksi demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dengan beberapa alasan. Pertama, menurut IDI, RUU Kesehatan Omnibus Law sejak awal pembentukannya bermasalah karena tidak taat asas dan prematur.
Kedua, RUU Kesehatan Omnibus Law masih banyak batang tubuh/pasalnya saling kontradiktif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Hal ini menunjukkan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya.
Ketiga, IDI juga mengkritik bahwa secara filosofis, yuridis dan sosiologis RUU Kesehatan Omnibus Law tidak lebih baik dari UU yang sudah ada dan akan dihapuskan. Keempat, RUU Kesehatan Omnibus Law bersifat diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan. Terakhir, RUU Kesehatan Omnibus Law tidak hanya menghilangkan kewenangan Organisasi Profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.