Lihat ke Halaman Asli

Aji Mufasa

TERVERIFIKASI

Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan: 4 Kali Melanggar Kode Etik Polri, Pernah Aniaya Tukang Parkir, dan Dituduh Terlibat Pencucian Uang

Diperbarui: 4 Mei 2023   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan (Twitter/@missdidi_00)

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan: 4 Kali Melanggar Kode Etik Polri, Pernah Aniaya Tukang Parkir, dan Dituduh Terlibat Pencucian Uang

Polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai institusi yang bertugas untuk melindungi rakyat, Polri memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota kepolisian. Namun, terkadang masih ada saja oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut.

Beberapa waktu lalu, salah satu anggota Polri yaitu AKBP Akhiruddin Hasibuan dipecat dari instansi Polri setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Namun, sebelum kasus tersebut terjadi, AKBP Akhiruddin sudah melakukan beberapa pelanggaran disiplin yang sudah diproses terlebih dahulu oleh Propam Polda Sumut.

Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada saja anggota kepolisian yang melanggar aturan dan kode etik yang berlaku di dalam institusi Polri. Bagaimana kasus ini ditangani oleh pihak berwenang dan apa saja pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKBP Akhiruddin?

Pelanggaran kode etik dan kedinasan oleh AKBP Akhiruddin menjadi sorotan publik setelah ia dipecat dari instansi Polri. Hal ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap Ken Admiral. Meski sebelumnya AKBP Akhiruddin telah beberapa kali melakukan pelanggaran kedinasan, namun baru dalam kasus ini ia dijatuhi sanksi pemecatan.

Terkait dengan pelanggaran kedinasan yang dilakukan AKBP Akhiruddin, Kombes Dudung Adijono dari Propam Polda Sumut mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada periode rentan waktu antara 2017 hingga 2018. Salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap tukang parkir yang sempat berdamai dengan majelis etik.

Selain itu, AKBP Akhiruddin juga terbukti melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 5 tentang penggunaan senjata api, Pasal 8 tentang kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, Pasal 12 tentang penggunaan kendaraan dinas, dan Pasal 13 tentang penggunaan atribut kepolisian.

Sanksi pemecatan terhadap AKBP Akhiruddin menjadi bukti bahwa Polri tidak main-main dalam menindak pelanggaran kode etik dan kedinasan. Kasus ini juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat serta institusi kepolisian itu sendiri.

Selain terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap Ken Admiral, AKBP Akhiruddin juga dituduh melakukan pelanggaran kode etik dan kedinasan pada periode 2017 hingga 2018. Propam Polda Sumut menyebut bahwa AKBP Akhiruddin melakukan pelanggaran sebanyak 4 kali, namun tidak merinci detail pelanggarannya.

Majelis etik kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Akhiruddin setelah terbukti melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, yaitu Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13. Namun, alasan pemecatan AKBP Akhiruddin tidak hanya terkait dengan pelanggaran kode etik dan kedinasan yang dilakukannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline