Lihat ke Halaman Asli

Aji Mufasa

TERVERIFIKASI

Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

Wacana Penundaan Pemilu, antara Kepentingan Politik dan Kepentingan Rakyat

Diperbarui: 13 Maret 2023   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logo sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 sumber (Kompas)

Dalam suatu negara, sebuah proses pemilu dianggap sebagai sarana utama bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan yang diinginkan. 

Demikian pula halnya di Indonesia, proses pemilu merupakan momentum penting yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat untuk menunjukkan dukungan terhadap calon pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan positif bagi negara.

Namun, beberapa waktu belakangan ini, Putusan PN Jakarta terkait wacana penundaan pemilu 2024 menjadi isu hangat di tengah masyarakat. Tidak sedikit pihak yang merasa keberatan dengan wacana tersebut, mengingat pentingnya proses pemilu dalam menentukan arah kepemimpinan yang baik bagi rakyat.

Sebuah pertanyaan muncul di benak banyak orang, apakah wacana penundaan pemilu hanya sebatas kepentingan politik semata ataukah memang dibutuhkan sebagai kebijakan darurat yang diperlukan untuk menjaga kepentingan rakyat?

Pertama-tama, mari kita kembali mengingat isu 3 periode yang sempat menjadi perdebatan hangat beberapa waktu lalu. Seiring berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, muncul wacana untuk mengubah ketentuan masa jabatan menjadi 3 periode, sehingga seorang kepala negara dapat menjabat hingga 15 tahun. 

Namun, wacana ini menuai protes dan perdebatan dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat maupun dari kalangan politik.

Kontroversi seputar isu 3 periode pun terus berkembang hingga akhirnya muncul wacana penundaan pemilu. Salah satu alasan yang sering diutarakan adalah pandemi Covid-19 yang masih terasa dampaknya. 

Saya yang sebagai rakyat menolak terkait wacana penundaan pemilu. saya berpendapat bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk dalam hal penyelenggaraan pemilu. Penundaan pemilu dinilai dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi, serta memperpanjang masa pemerintahan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.

Dalam situasi seperti ini, diperlukan pendekatan yang tepat untuk mengatasi isu ini dengan menjaga kepentingan politik dan kepentingan rakyat yang seimbang. 

Maka dari itu, perlu dilakukan evaluasi yang cermat terhadap berbagai aspek yang terkait dengan pemilu, sehingga dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang baik dan benar.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kepentingan politik juga turut mempengaruhi wacana penundaan pemilu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline