Lihat ke Halaman Asli

Pendampingan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada UMKM Sofiz Bakery

Diperbarui: 16 Desember 2022   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Perizinan Berusaha adalah pencatatan yang diberikan kepada Pelaku UKM untuk melakukan dan melaksanakan usaha atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk pengesahan yang diwujudkan dalam bentuk surat atau ketentuan terpenuhnya persyaratan dan Komitmen.

Akan tetapi UMKM Sofiz Bakery belum memiliki legalitas seperti Ijin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Dalam menghadapi permasalahan tersebut, mahasiswa KKNT Undip berupaya melakukan program pendampingan pengurusan NIB dan SPP-IRT pada UMKM Sofiz Bakery. Bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengetahuan prosedur pembuatan perizinan NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada pelaku usaha UMKM Sofiz Bakery. Pendaftaran pengurusan NIB dapat melalui system yaitu https://oss.go.id adanya OSS-RBA memudahkan dan memeprcepat proses perizinan bagi pelaku Usaha yang sekarang tidak perlu repot-repot membawa berkas ke Dinas Kesehatan.

Dengan adanya pendampingan tersebut akan dapat meningkatkan pengetahuan tentang produk UMKM juga dapat lebih dipercaya oleh konsumen karena memiliki kreadibilitas yang jelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline