Makin besarnya kewenangan desa dalam mengatur "rumah tangganya " dimulai dari menyusun perencanaan pembangunan bersama, menggali potensi, sumber pendapatan, menetapkakan APBDes, melaksanakan pembangunan dan melakukan evaluasi jalannya pembangunan.
Idealnya seluruh tahapan tersebut bisa dilakukan pemerintah desa bersama jajaran organisasi dan lembaga desa secara partisipatip dan berkesinambungan.
Memberikan ruang ruang pemahaman kepada segenap elemen warga masyatakat untuk mengetahui sejauh mana kewenngan desa, menjadi syarat utama agar partisiasi warga bisa optimal. Terlebih lagi kepada para pemuda desa.
Jika kepemimpinan di desa akan mengalami pergantian secara periodik. Maka proses kaderisasi dan memberikan pemahaman kepada pemuda desa menjadi bagian dalam rencana pembangunan desa. Bukan hanya perencanaan pembangunan fisik semata.
Membuat daya tarik kepada pemuda agar mau mengenali desa, belajar tentang desa dan peran pemerintah dan lembaga desa serta masyarakat dalam membangun desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H