Lihat ke Halaman Asli

Munir Sara

TERVERIFIKASI

Yakin Usaha Sampai

Bang Syahrir dan Teori Angsa Hitam

Diperbarui: 15 Juni 2022   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku Cara Indonesia Menangani Pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian (Sumber: munir pic)

Sudah dua minggu, buku ini ngetem saja di tas saya. Dikirim oleh senior saya di HMI, paman saya kalau di kampung dan mitra DPR kalau di tempat kerja.

Beliau peneliti ahli utama di bidang fical policy; Kementerian Keuangan, abangda Ir. Syahril Ika. Belakangan, kami lebih sering berkomunikasi urusan di kampung.

Saya belum sempat membacanya, karena KRL tak selowong dulu. Setelah rekayasa rute Bogor-Jakarta yang cukup melelahkan. Bejibun orang tertancap padat, sejak di peron hingga dalam KRL.

Dan baru kali ini, buku saya keluarkan dari tas. Saat membaca judulnya, teringatlah saya teori BLACK SWAN; Nassim Nicholas Taleb (2007). Teori angsa hitam atau judul bukunya, THE BLACK SWAN.

Bahwa Pandemi Covid-19, adalah suatu kondisi yang unpredictable. Tapi berdampak besar. Menimbulkan shock yang lumayan dahsyat terhadap ekonomi Indonesia. Pun extremely menuntut transformasi di bidang fiscal policy dan monetary policy.

Teringatlah saya di triwulan ke dua tahun 2020. Dampak pandemic begitu terasa. Ekonomi yang ditopang insentif mobilitas, tiba-tiba stag dengan mengalami koreksi cukup dalam; 2,97%. Padahal, di kuartal IV 2019, ekonomi masih tumbuh 4,97%. Pembatasan moblitas manusia/PSBB sd PPKM, membuat ekonomi tiba-tiba stag !

Dari sisi market, index composite mengalami tekanan hebat. IHSG terprosok ke 4000-an. Yield bond terkerek hingga 8%. Tekanan terhadap pasar equity, menyebabkan dunia usaha mengalami kekeringan likuiditas. Setali tiga uang dengan tekanan terhadap kurs.

Meski tidak tampak, tapi sesungguhnya pemerintah dan DPR di dera panic attack. Sebab itulah, tanpa tedeng aling-aling, APBN-P 2020, diveto oleh Perpu, tanpa perlu mendapat persetujuan DPR. Sudah tentu melanggar konstitusi/UUD 1945.

Lalu Perpu tersebut, diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2020 Tentang PEN. Tentu saja saya merekam peristiwa itu dengan baik. Karena saya aktif sekali menulis, tiap minggu terkait ihawal dimaksud.

Saat-saat itulah, tersembul diskursus APBN sebagai coounter-cyclical policy. Meniscayakan ekspansi fiskal jor-joran dan insentif fiskal habis-habisan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline