Seleksi Pimpinan KPK kalah pamor dengan perhelatan Piala Dunia 2010 di Afsel. KPK yang pamornya terus digerogoti oleh kelompok pro korupsi sedang menghadapi fase krusial dalam perjalanan keberlanjutannya. Dari kasus Antasasi sampai dengan tidak sahnya SKPP Bibit Chandra menjadi tantangan eksistensi KPK. Memang KPK tidak akan dibubarkan, tetapi kalau keberadaanya hanya menjadi boneka atau macan ompong dalam penegakan korupsi maka tujuan pembentukan KPK telah gagal.
Seleksi pimpinan KPK yang disoroti adalah banyaknya calon yang berlatar belakang advokat. Publikpun menjadi skeptis, dan skeptisme publik ini bukan tanpa dalih. Mengamini pernyataan Hotman Paris Hutapea bahwa 'tidak ada pengacara yang bersih' dan kalaupun advokat mengklaim dirinya bersih maka silahkan membuktikan diri. Adakah advokat yang bersih di Indonesia? Jawabannya tentu ada, pertanyaan selanjutnya adalah apakah advokat tersebut akan mendaftarkan diri menjadi calon ketua KPK? apakah advokat tersebut kalau mendaftar akan didukung dan dipilih oleh DPR?
Tulisannya ini tidak akan mengulas jawaban dari kedua pertanyaan tersebut secara langsung, melainkan membandingkannya dengan seleksi tim nasional negara-negara di dunia yang akan tampil di Piala Dunia. Dengan asumsi bahwa tim yang tampil di Piala Dunia merupakan hasil seleksi dari perjalanan pertandingan yang panjang dan tidak serta merta. Tim sepakbola dari 32 negara yang berhasil berlaga di Piala Dunia adalah tim terbaik yang ada di dunia ini. Pertanyaannya adalah apakah seleksi pimpinan KPK yang dilakukan DPR akan dapat menghasilkan figur terbaik yang berkarakter dalam melakukan pemberantasan korupsi?
Ironinya adalah meski ke-32 tim sepakbola yang berlaga di Piala Dunia merupakan tim terbaik, tetapi tidak bisa melepaskan diri dari 'kutuk' sebuah pertandingan yaitu kalah, seri atau menang. Mengambil contoh Yunani, juara piala eropa berhasil ditundukkan Korea Selatan dengan skor 2-0. Atau Inggris yang digadang-gadang sebagai kandidat juara bersama Brazil dan Spanyol harus puas bermain seri dengan AS. Terbaik vs Terbaik adalah keniscayaan dengan hasil kalah, seri atau menang.
Demikian juga, semua advokat atau warga negara yang memenuhi Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berhak mendaftarkan diri. Dari 11 persyaratan menjadi pimpinan KPK, terdapat 2 persyaratan yang menjadi sokoguru untuk mengemban jabatan pimpinan KPK yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik. Kedua persyaratan tersebut penting, tapi sayang tidak penjelasan lebih lanjut mengenai kedua persyaratan tersebut.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berkonsekuensi pada kesempurnaan diri dalam sejarah perjalanan hidup warga negara. Apabila syarat ini terkait dengan bidang profesi maka tidak boleh ada celah sedikit dari calon pimpinan KPK yang dapat digunakan untuk mencela dirinya. Ketiadaan cela dalam kehidupan calon pimpinan KPK terkait dengan watak KPK yang merupakan lembaga setingkat lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 seperti lembaga Kepresidenan, DPR, MA, atau kekuasaan kehakiman. Pasal 3 UU KPK menyatakan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Padalah KPK hanya dibentuk berdasarkan UU, tetapi keberadaannya independen dan bebas dari pengaruh lembaga manapun, termasuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.
Persyaratan tidak tercela kemudian ditegaskan dengan persyaratan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik. Artinya seorang individu yang tidak tercela maka dia adalah seorang yang cakap, berintegritas dan memiliki reputasi yang baik sepanjang perjalanan hidup dan kariernya. Persyaratan tersebut saling melengkapi dan tidak bisa terpisahkan. Apabila individu tersebut cakap dan jujur dalam kehidupannya maka akan memiliki reputasi yang baik, sehingga kehidupannya tidak tercela.
Pertanyaannya adalah adakah figur anak bangsa yang memenuhi persyaratan fundamental pimpinan KPK? Kalau ada, akankah figur tersebut ikut seleksi ketua KPK sekarang? Kalau ikut, akankah dapat dipilih oleh DPR? Dalam Piala Dunia, saat ini sudah memasuki pada tahap pertanyaan ketiga. Siapakah dari ke 32 negara yang ikut dalam Piala Dunia yang akan mengangkat tropi juara dunia sepakbola? Padahal ke 32 negara tersebut adalah negara terbaik dari hasil seleksi panjang dan berkualitas. Namun hanya akan muncul satu juara di Piala Dunia 2010 ini.
Pun demikian dalam pemilihan ketua KPK 2010 ini, hanya akan ada 1 calon yang dipilih oleh DPR. Namun saat ini Indonesia masih berkutat dengan pertanyaan apakah calon-calon yang mendaftar tersebut memang calon terbaik yang mampu mengemban tugas berat pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik boleh skeptis, tapi pilihan politik yang akan tampil dalam menentukan individu yang menjadi pimpinan KPK. Apakah nanti individu yang dipilih adalah figur terbaik dengan keterpenuhan persyaratan fundamental atau tidak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat tergantung dari 'kompetisi' seleksi yang akan dilakukan. Mampukah penyeleksi melakukan penelusuran dan pengungkapan jejak-jejak perjalanan hidup dan karier calon-calon yang mendaftar. Kemudian mengungkap keterpenuhan persyaratan fundamental, sehingga menghasilkan calon-calon yang nir perbuatan tercela dan memuja sikap hidup jujur dan berintegritas.
Seleksi pimpinan ketua KPK, baru berada pada tahap pra piala dunia. Seleksi belum masuk pada perhelatan akbar piala dunia yang menampilkan tim elit sepakbola dunia. Ini menjadi tugas penting dan berat dari panitia seleksi untuk bisa mengusulkan individu-individu terbaik untuk bertarung dalam 'piala dunia' pimpinan KPK di Senayan. Apabila berhasil memilih individu-individu yang tak bercela dan memuja kejujuran maka 'piala dunia' di DPR akan menampilkan putra-putri bangsa terbaik. Sehingga pimpinan KPK yang muncul adalah terbaik diantara yang terbaik dan tidak mempunyai beban sejarah kehidupan yang bisa ditransaksikan dengan para koruptor.