1. Pendahuluan
Sejak diumumkannya kasus pertama Covid-19 oleh Presiden Jokowi Maret tahun 2020, penyebaran Covid-19 semakin meningkat di Indonesia. Peningkatan kasus harian yang semakin tinggi ini direspons oleh Pemerintah Indonesia dengan menetapkan status wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada tanggal 14 Maret yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Setelah keputusan penetapan pandemi Covid-19 sebagai Bencanan Nasional, Presiden membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangkakan kapasitas pusat dan daerah.
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam penanganan Covid-19. Namun kenyataan yang terjadi di Indonesia adalah adanya persoalan relasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tidak harmonis dalam penanganan bersama Covid-19. Kegamangan terjadi dalam menjawab tugas siapa dalam penanganannya. Urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan kepada pemerintah daerah menyebabkan masing-masing daerah menyusun kebijakan sepihak dalam menghadapi penyebaran Covid-19 sebelum ada keputusan dari pemerintah pusat. Misalnya kebijakan lockdown lokal yang diambil Bupati Tegal sejak 23 Maret 2020 dengan cara menutup akses masuk kota dengan beton movable concrete barrier (MBC).Sementara itu pemerintah pusat baru mengambil tindakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 31 Maret 2020.
Penanganan Covid-19 yang berbeda dan tidak adanya intruksi searah menjadikan masalah baru dalam penanganan Covid-19. Maka dari itu untuk bisa menangani Covid-19 ini sebenarnya perlu sinergitas antara pemerintah pusat dan daerha agar tidak ada tumpang tindih kebijakan yang malah akan menyebabkan kesulitan dalam mengendalikan Covid-19 secara keseluruhan di Indonesia.
2. Pembahasan
Sinergitas kerjasama dalam pemerintah pusat dan daerah adalah unsur atau bagian yang penting dalam menghasilkan suatu tujuan lebih baik dan lebih besar daripada yang dikerjakan oleh sepihak. Maka dari itu untuk penanganan Covid-19 sinergitas sangatlah penting. Untuk mencapai sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah tersebut maka dibutuhkan komunikasi dua arah.
Komunikasi dua arah adalah proses komunikasi yang lengkap dimana komunikasi ini, informasi mengalir dari pengirim ke penerima dan respons penerima kembali ke pengirim. Dalam komunikasi dua arah akan meminimalkan kesalahpahaman dan memperkuat informasi yang disampaikan. Dalam hal ini apabila pemerintah pusat dan daerah dapat membangun komunikasi dua arah yang baik maka sangat mungkin penanganan Covid-19 dapat terelialisasikan dengan cepat dan merata. Komunikasi dua arah dalam pemerintah pusat dan daerah juga akan memberikan banyak manfaat seperti :
- Memastikan kelancaran informasi
Dalam komunikasi dua arah, penerima dapat langsung mengungkapkan tanggapannya berkenaan dengan pesan yang diterimanya sehingga apabila pemerintah pusat dan daerah memiliki pemikiran atau rencana dalam penanganan Covid-19 dapat bertukar ide yang akan menghasilkan keputusan bersama yang menguntungkan semua pihak.
- Implementasi arahan
Maksudnya adalah ketika pemerintah pusat menyampaikan berbagai perintah, instruksi, kebijakan, prosedur kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah masih belu memahami instruksi, perintah, atau kebijakan tersebut, komunikasi dua arah memungkinkan mereka untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, komunikasi dua arah membantu pelaksanaan arahan penanganan Covid-19 dari pemerintah ke daerah.
- Mendorong saran
Untuk memperkuat rencana dan kebijakan penanganan Covid-19, pemerintah pusat maupun daerah dapat bertukar saran.
- Menciptakan lingkungan yang demokratis
Indonesia adalah negara yang demokratis, dengan memperkuat komunikasi dua arah sebenanrnya sama halnya dengan memperkuat demokrasi itu sendiri.
- Mengatasi ambiguitas
Dengan memperkuat komunikasi dua arah akan meminimalkan ambiguitas atau kebingunan pemeritah daerah di Indonesia sehingga dengan ini diharapkan tercipnya integritas dalam pennaganan Covid-19.
- Meningkatkan efektivitas komunikasi
Melalui komunikasi dua arah, kedua belah pihak dapat saling mengevaluasi pendapat sehingga dapat meningkatkan efektifitas komunikasi yang berakibat pada penangaan Covid-19 yang solid antara pemerintah pusat dan daerah.
Komunikasi dua arah adalah hal yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam meyamakan persepsi untuk menangani Covid-19. Dengan adanya komunikasi dua arah yang solid antara kedua belah pihak diharapkan tidak adanya aksi saling mendahului atau ketidak harmonisan dalam penanganan Covid-19.
3. Kesimpulan
Dalam penangan Covid-19 di Indonesia masih terjadi ketidaksamaan langkah antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal, ketidaksamaan langkah atau aksi saling mendahului tanpa adanya komunikasi akan menyebabkan masalah baru dalam penangan Covid-19. Meski setiap daerah memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang berbeda bukan berarti pemerintah daerah tersebut bertindak sendiri dalam penanganannya.
Pandemi Covid-19 adalah bencana nasional, maka dari itu untuk penanganannya juga adalah nasional. Nasional disini bukan berarti hanya pemerintah pusat namun maksudnya adalah sinergitas, kerjasama seluruh pihak. Maka dari itu untuk mencapai sinergitas tersebut butuh komunikasi dua arah yang solid. Karena komunikasi dua arah inilah yang akan membawa penanganan Covid-19 yang terarah.
DAFTAR PUSTAKA
Cahyadi, I. R., 2021. Berita Satu. [Online] Available at: https://www.beritasatu.com/nasional/804809/mipi-tekankan-pentingnya-sinergi-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-penanganan-covid19 [Accessed 12 Agustus 2021].