Apakah yang dimaksud dengan asas hukum ? menurut Bellefroid asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu Masyarakat (dalam Notoamidjojo,1975:49)
Dalam Majalah Mahkamah Konstitusi halaman 78 disebutkan bahwa asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan TUN tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim. Secara singkat bahwa asas contraius actus adalah sas yang menyatakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Sebuah hak hukum muncul Ketika pernyatan kehendak dimasukkan diantara kondisi-kondisi atas konsekuensi dari sebuah Tindakan tidak sah,pernyataan kehendak yang mengungkapkan konsekuensi ini dan yang mengemukakan bentuk pengaduan atau klaim oleh pihakn yang kepentingannya dilanggar oleh Tindakan tidak sah tersebut.
Menurut Dirjen Zudan asas Contrarius Actus dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah konsep hukum administrasi dan hukum perdata yang diaplikasikan ke dalam praktek hukum riil " "Maka yang seperti ini diproses dengan asas contrarius actus. Jadi ketika ada kesalahan faktual yang nyata maka asas ini bisa diterapkan. Asas contrarius actus dari UUAP kemudian diturunkan ke dalam Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 89 Perpres 96/2018," jelas Dirjen Zudan.
Asas contraicus actus adalah prinsip hukum yang berarti "perbuatan yang bertentangan dengan perbuatan sebelumnya tidak dapat diterima". Dalam konteks pembatalan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), asas ini berarti:
- Dokumen yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
- Pembatalan dokumen harus didasarkan pada alasan yang sah dan kuat.
- Pembatalan dokumen tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.