Hal : Skripsi
Disusun Oleh : Muhamad Iqbal
Judul Skripsi : Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah
Halaman : 69 Halaman
A. Pendahuluan
Pernikahan adalah sebuah kontrak berdasarkan persetujuan sukarela yang bersifat pribadi antara seorang pria dan wanita untuk menjadi suami istri. Dalam semua tradisi hukum, baik civil law, cammon law, maupun Islamic law. Konsep pernikahan sebagai kontrak yang sah dan sampai sekarang belum pernah berubah, tetapi karena perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat mengikuti hukum kehidupan, maka kewajiban-kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut tidak lagi persis dimasa lalu.
Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya mengatur beberapa asas yang dapat berfungsi sebagai penghambat dan mengatur sedemikian rupa dalam pasal-pasalnya guna mencegah terjadinya pelanggaran, baik terhadap asas-asas maupun terhadap norma-norma yang terjelma dalam rumusan pasal-pasal Undang-Undang Perkawinan. Asas-asas yang dimaksud antara lain, asas sukarela, asas partisipasi keluarga, asas perceraian dipersulit, asas poligami yang dibatasi dengan ketat, asas kematangan calon mempelai, asas perbaikan derajat kaum wanita, dan asas keharusan pencatatan pernikahan dan perceraian dengan ancaman hukuman bagi pelanggarnya, baik calon mempelai maupun pejabat perkawinan dan perceraian.
B. Alasan
Saya memilih skripsi ini karna penulis adalah kakak sepupu saya sendiri dan kebetulan satu kampus yaitu UIN RMS, dimana skripsi yang dilampirkan membuat saya tertarik untuk meriviewnya, kemudian juga di dalam skripsi ini terdapat pengetahuan baru yang bisa saya dapatkan
C. Hasil Review
1. Jenis Penelitian