Lihat ke Halaman Asli

Investasi Syariah, Why Not?

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini investasi syariah makin ramai diperbincangkan karena minat masyarakat akan investasi berbasis syariah ini makin meningkat. Kesadaran masyarakat akan investasi dan semakin berkembangnya pengetahuan masyarakat akan investasi membuat pamor investasi semakin meningkat. Diversifikasi produk investasi pun semakin beragam untuk semakin menjangkau berbagai lapisan masyarakat dengan minat yang berbeda-beda.

Instrumen investasi berbasis syariah pun semakin diminati, terutama oleh kalangan masyarakat muslim. Hal ini juga dipengaruhi oleh semakin rendahnya tingkat suku bunga tabungan dan deposito bank. Beberapa instrumen investasi syariah yang beredar di masyarakat antara lain saham syariah, surat utang syariah, dan reksadana syariah.

Instrumen saham syariah merupakan instrumen investasi saham yang transaksinya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Tentu saja, perusahaan dengan saham-saham yang tergolong syariah ini harus menjalankan usaha untuk produk-produk yang halal. Saat ini sudah ada banyak saham yang diperdagangkan di bursa dengan prinsip syariah. Sertifikasi halal oleh MUI pun dilakukan untuk saham-saham ini.

Instrumen surat utang syariah atau yang biasa disebut sukuk merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh suatu institusi denganmenggunakan prinsip ijarah. Ijarah merupakan bahasa Arab yang artinya sewa-menyewa. Pada prinsip ijarah ini, logika sederhananya adalah sebagai berikut. Investor ‘membeli’ aset yang dimiliki oleh penerbit sukuk, kemudian aset tersebut disewakan kepada penerbit sukuk. Atas penyewaan aset ini, investor berhak mendapatkan uang sewa atau yang biasa dikenal dengan kupon. Pada saat tanggal jatuh tempo, aset tersebut ‘dibeli’ kembali oleh penerbit sukuk dari para investor.

Reksadana syariah merupakan reksadana yang komponen penempatan dananya pada instrumen-instrumen investasi berbasis syariah, baik pada pasar uang syariah, surat utang syariah, dan saham syariah. Saat ini sudah banyak manajer investasi yang menerbitkan reksadana dengan basis syariah dengan berbagai komposisi yang ditawarkan.

Selamat berinvestasi!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline