Lihat ke Halaman Asli

Yafet Ronaldies

Human Mood-an

Para Penyiksa Hewan Termasuk Kejahatan Keji

Diperbarui: 21 Juni 2023   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring perkembangan saat ini, tindak pidana kejahatan tidak hanya terjadi pada manusia saja, akan tetapi terhadap hewan pun bisa saja terjadi. Entah kejahatan/kekerasan/penganiayaan secara senggaja ataupun tidak senggaja terhadap hewan. 

Kalau berdasarkan sudut pandang hukum kejahatan itu merupakan perbuatan yang akan mengakibatkan pelaku diberi pidana, oleh sebab itu perbuatan kejahatan bertentangan dengan kesusilaan. Yakin terhadap hewan itu sendiri, kejahatan yang biasanya menimpa bersifat penganiayaan.

Di negara kita saat ini, baik itu hewan liar dan hewan peliharaan, terkadang sering mendapatkan perlakuan yang tidak lazim. Penulis mengutip pernyataan dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ibu Siti Nurbaya, bahwasannya kasus kejahatan satwa liar menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, yang di mana Indonesia menduduki peringkat ke-3 setelah kasus narkoba dan perdagangan manusia. 

Oleh karena itu, dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia, dibuatlah peraturan perundang-undangan antara lain terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) "versi lama", terdapat di dalam Pasal 302 dan 540. 

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, hal ini dilakukan untuk melindungi hewan dari para oknum-oknum kejahatan terhadap hewan.

Jikalau ditinjau dari segi asas kesejahteraan hewan berdasarkan Undang-undang nomor 18 Tahun 2009, Pasal 2 berasaskan kemanfaataan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatakan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan dan keprofesionalan. 

Kalau dari arikel/tulisan Prof. Drh. Dondin Sajuthi, MST.Ph.D, beliau menuliskan ada beberapa prinsip tentang kesejahteraan hewan (Animal Welfare):
       1. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus),
      2. Freedom from discomfort (bebas dari rasa tidak nyaman),
      3. Freedom from pain, injury & diseases (bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit),
      4. Freedom from fear & distress (bebas dari rasa takut dan stres), dan
      5. Freedom to express natural behavior (bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiah).

Kemudian penulis akan coba membahas dari segi sanksi dan hukuman yang pelaku bakalan terima, penulis mengambil dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP 'yang lama'. Ancaman pidana yang bakal menjerat para pelaku penganiayaan terhadap hewan, minimal dihukum 3 bulan dan maksimal 9 bulan penjara. 

Jika penganiyaannya bersifat ringan (tidak sampai cacat/mati), maka kurungan penjara minimal 3 bulan yang bakal menjerat pelaku, sedangkan ketika penganiayaan yang menimbulkan cacat atau bahkan mati, pelaku akan dihukum maksimal yaitu selama 9 bulan sesuai dengan ayat 1 & 2 pasal 302 KUHP. 

Lantas apakah KUHP baru tidak bisa diterapkan? Jawabannya, belum bisa diterapkan. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bisa berlaku terhitung 3 tahun ke depan, setelah beberapa waktu lalu telah disahkan atau diundang-undangkan pada 2 Januari 2023. 

Jadi KUHP baru bisa diterapkan di tahun 2026, (selama proses pemberlakuan KUHP baru, pemerintah/negara sebelum 2026 akan terus mensosialisasikan KUHP baru ini kepada publik secara berkala).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline