Lihat ke Halaman Asli

Initial J

Warga Digital 4.0

Fakta Hukum Bagian 1

Diperbarui: 28 Maret 2024   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Liputan6

Fakta Hukum yang harus kamu ketahui! Bagian 1

Tingkat Peradilan di Indonesia
Peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding dan peradilan tingkat kasasi atau peninjauan kembali “Final.”(SC-SC)
Jenis Peradilan di Indonesia
Peradilan Umum;
Peradilan Agama;
Peradilan Militer; dan
Peradilan TUN.(SC-SC)


Civil Law
Negara Indonesia menganut sistem hukum Civil Law atau hukum yang dirancang atau dibuat oleh manusia dan hidup di dalam lingkungan masyarakat. Civil Law memiliki sumber utama yaitu peraturan perundang-undangan.(SC-SC)


Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran
Secara mutlak perbedaan antara tindakan kejahatan dengan pelanggaran dapat kita ketahui melalui hal berikut ini:
1. Kejahatan (dampak yang ditimbulkan sangat krusial, berat, tidak toleransi dan serius)
2. Pelanggaran (dampak yang cenderung ringan dan toleransi).(SC-SC)


Asas Hukum
Asas hukum adalah pokok, prinsip-prinsip serta aturan dalam pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, jika terdapat pemberlakuan aturan atau peraturan perundang-undangan yang dirasa bertentangan dengan norma atau nilai hukum maka, asas hukum mucul untuk mengatasi permasalahan tersebut.(SC-SC)


Hukum Formil dan Materil
Hukum formil pada dasarnya dapat dilihat dari perbuatan atau suatu tindakan yang telah memenuhi unsur sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum, sedangkan hukum materil adalah buku kitab undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengatur batasan tentang setiap perbuatan dan tindakan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

Seseorang dihukum apabila pada tahap formil telah terbukti secara sah melanggar hukum materil atau perbuatan terlarang yang dilakukan sudah tertulis di dalam buku kitab undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Suatu perbuatan tidak dapat dihukum apabila belum ada satupun undang-undang yang menuliskan tentang perbuatan tersebut.(SC-SC)


Moga bermanfaat….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline