Lihat ke Halaman Asli

Pungutan Liar Uang Rakyat

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

persoalan demi persoalan yang terjadi di antara kita telah membuat masyarakat, khususnya masyarakat NTB menjadi korban atas prilaku tidak bermoral yang di tunjukan oleh petugas KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA, sebagaimana yang telah di atur di dalam PP no 51 thn 2000 mengenai peraturan pemerintah tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yangberlaku pada departmen agama bahwa:


  1. biaya penerimaan dari kantor urusan agama kecamatan mengenai pencatatan nikah dan rujuk adalahsebesar rp.30.00
  2. biaya tersebut merupakan biaya keseluruhan dari prosesi pernikahan.


namun oleh petugas kantor wilayah kementrian agama  biaya administrasi nikah catat di pungut sebesar rp.300.000 dan bahkan sampai rp.1.000.000 dan hal ini jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan masyarakat.

dimana efektipitas dan pengawasan para instansi di negara ini, hal seperti itu saja kenapa bisa terjadi. saya sebagai mahasiswa mengajak kita semua untuk menghilang kan tradisi yang seperti itu di dalam lembaga negara kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline