Lihat ke Halaman Asli

Yadi Pebri

#MerawatSilaturahim

DPP LAAGI Harapkan Bupati Muba Tegur PT Pinago Utama Tbk

Diperbarui: 1 Maret 2023   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPP LAAGI

Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) gelar unjuk rasa terkait operasional  angkutan Sawit PT Pinago Utama Tbk yang mengunakan jalan fasilitas umum dan melebihi tonase, diduga melanggar undang undang nomor 22 tahun 2009

Selain itu juga melanggar peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengaturan, pengendalian angkutan barang dan kelas dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, ungkap koordinator Aksi LAAGI dan juga sekaligus Ketum LAAGI Sukma Hidayat, usai gelar aksi di depan kantor Bupati Muba, (01/03/23).

Dari dasar pantauan kami di lapangan maka kami mendesak Bupati kabupaten Musi Banyuasin yaitu :

1. Bentuk Tim Terpadu Untuk Mengatasi Persoalan Kendaraan Yang Melebihi Kapasitas Muatan

2. Berikan Surat Teguran Kepada Pihak Manajemen PT. PINAGO Utama, Tbk Untuk Tidak

Melewati Jalan Umum Yang Dilalui Masyarakat Apabila Masih Melebihi Kapasitas Muatan Tonase

3. Berikan Sanksi Tegas Berupa Penangkapan Dan Pengandangan Kendaraan Apabila Kendaraan Tetap Melebihi Batas Tonase Dalam Buku Uji Kendaraan Bermotor. 4. Terapkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 bagi perusahaan.

Berdasarkan aturan pemerintah Muba sudah menegaskan agar setiap angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus. Seperti diketahui, perusahaan kelapa sawit di kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.

Namun perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum., Padahal, kendaraaan pengangkut kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAI) telah menerapkan sanksi untuk kendaraan yang over dimensi, didalam pasal 277 bahwa ancaman pidana bagi kendaraan yang melebihi muatan lebih kurang 1 tahun dan kemudian denda sebesar Rp.24.000.000,-

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline