Lihat ke Halaman Asli

Yadi Pebri

#MerawatSilaturahim

Bongkar Mafia Tanah di Kota Palembang, Warga Pipareja Gerutu BPN Palembang

Diperbarui: 7 Februari 2023   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok: Aksi Warga Pipareja

Pemuda dan masyarakat yang tergabung di Forum Komunikasi Masyarakat Pipareja menggelar aksi damai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, dengan tuntutan untuk segera menerbitkan Sertifikat Pengganti No. 516 yang dinyatakan hilang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) No.55/G/2014/PTUN-PLG dan Putusan PTUN Medan, No.53/8/2015/PT.TUN-MDN.

Kordinator Aksi, M Eko Wahyudi didampingi koordinator lapangan, Dodi Hari Utama menyampaikan, saat ini walaupun yang menerima kedatangan masa yang menggelar aksi bukan PLH Kanta Bpn Palembang namun sesuai dengan harapan dan merespon apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan meminta BPN kota Palembang segera menindaklanjuti masalah ini dan berdasarkan analisa kajian kawan kawan bahwasanya ada nya terindikasi mafia tanah sehingga sertifikat ini belum diterbitkan.

"Kami minta BPN kota Palembang jangan memberi harapan palsu kepada masyarakat karena kronologisnya ini sudah lama dari 2012 sampai dengan sekarang belum selesai-selesai makanya itu kami turun ke jalan,

Dodi Hari Utama, mengatakan
Indonesia selalu berupaya dalam mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, terlebih yang disebabkan oleh ulah para mafia tanah. Termasuk kasus yang terjadi di ibu kota Sumatera Selatan Palembang.

Seperti yang terjadi dijalan Pipa Reja Kelurahan Pipa Reja Kec Kemuning Rt 20 Rw 06 Palembang.

Oleh karna itu Guna membasmi mafia tanah dikota palembang, Kami aliansi pemuda tranformatif Kota Palembang meminta dengan tegas.

1. Berantas Mafia Tanah Dikota Palembang

2. BPN Segera melaksanakan isi putusan Sertifikat Pengganti No. 516 yang dinyatakan Hilang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, No.55/G/2014/PTUN-PLG dan Putusan  PTTUN Medan, No.53/B/2015/PT.TUN-MDN.

3. Segera Lakukan Proses Pemisahan tanah warga  dari Sertifikat Pengganti tersebut.

4. Pecat oknum BPN kota palembang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline