penulis mengambil masalah perilaku anggota polisi dalam kasus suap menyuap.
sejarah praktek suap menyuap dikalangan pejabat dan aparat hukum telah terjadi sejak jaman kerajaan kuno diindonesia sebagai contoh para adipati memberikan emas dan perak kepada raja yang menaklukan wilayah mereka dan sebagai imbalan sang raja tidak akan menggangu wilayah yang dikuasai para adipati tersebut.
ketika jaman penjajahan belanda budaya suap meyuap juga sangat sering terjadi, para pejabat belanda menyuap para petinggi negara untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Budaya suap menyuap yang sudah ada sejak berabad abad lalu ,namun seperti sudah menjadi tradisi dan mendarah daging (sudah berakar) menyebabkan praktek suap menyuap terus terjadi hingga kini,
Pola berpikir dan bertindak terutama bagi orang orang berduit memberi suap dalam bentuk uang, ataupun barang kepada para pejabat pemerintah ataupun aparat keamanan menjadi hal yang lumrah, menjadi sangatlah sulit untuk memberantas atau menghilangkan budaya suap.
Aparat kepolisian adalah pihak yang menjadi sasaran empuk praktek suap menyuap, salah satu penyebab utamanya karena pekerjaan polisi yang berhubungan dengan para pelanggar pelanggar hukum . gaji yang rendah namun memiliki gaya hidup yang konsumtif dan glamor, ditambah mental yang rusak dan iman yang lemah serta lemahnya hukum menjadi penyebab aparat polisi mudah untuk disuap.
faktor lain yang membuat aparat mudah disuap adalah Perilaku serakah, tamak, ingin cepat kaya raya, perilaku negatif ini mampu menghilangkan rasa kemanusiaan dan keadilan, meruntuhkan nilai nilai etika, moral dan keagamaan.
Upaya pencegahan praktek suap menyuap dapat dilakukan dengan cara:
1. Pemilihan calon aparat kepolisian dilakukan melalui mekanisme yang benar benar bersih.
2. Sebagai penegak hukum sudah seharusnya para polisi bekerja dengan berprinsip, berpikir dan bekerja dengan etos kerja menegakkan hukum tanpa memandang status sosial, jabatan. menghilangkan budaya berlomba lomba mencari imunitas karena merasa sebagai polisi adalah berkuasa, memiliki kekuatan dimata hukum. hal inilah yang akan menjadikan hukum di indonesia lama lama tidak bekerja dan berfungsi sebagaimana harusnya.
3. Penegakkan hukum harus tegas, seperti dakwaan atau tuntutan hukum (vonis yang dijatuhi ringan atau malah bisa bebas dari jeratan hukum). karena akan sangat sulit memberantas jika para penegak hukum cenderung memperlemah upaya penegakkan hukum.
4. Memasukan kurikulum anti korupsi ketika masa pendidikan di kepolisian dengan output generasi kepolisian yang mendatang akan terdokrin untuk bekerja dengan bersih berakhlak mulia dengan mulai dengan mengatakan "tidak" pada praktek suap menyuap.