Indonesia merupakan salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Hal ini tidak bisa dihindari karena tingginya pengunaan plastik di masyarakat. Barang, produk ataupun alat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari terbuat dari plastik. Mulai dari peralatan rumah tangga, perlengkapan mandi, alat elektronik sampai peralatan makan. Penggunaan plastik memang membuat barang menjadi lebih bagus dari segi tampilan. Tempat makanan dan minuman pun saat ini banyak yang dari plastik, contohnya air mineral.
Air mineral yang dikemas dalam plastik memang menarik dan mudah dibawa. Kemasan botol atau gelas plastik tersebut hanya sekali pakai tidak boleh untuk diisi ulang. Penggunaan botol plastik yang sekali pakai ini termasuk penyumbang besar sampah plastik selain penggunaan kantong plastik.
Salah satu upaya dalam mengurangi penggunaan plastik adalah dengan mengajak masyarakat untuk membawa tas atau kantong belanja sendiri saat berbelanja di warunh maupun supermarket. Sedangkan untuk mengurangi penggunaan botol plastik masyarakat diajak untuk membawa botol minum sendiri saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Pemerintah Kabupaten Brebes menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengurangan Sampah Plastik Berbasis Masyarakat. Peraturan tersebut mengarahkan agar mengurangi penggunaan plastik termasuk di lingkungan pemerintah. Berdasarkan Perbup tersebut dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah kabupaten Brebes diarahkan agar tidak menggunakan pembungkus plastik dan juga kemasan plastik.
Pemerintah melalui perbup tersebut berupaya untuk merubah kebiasaan masyarakat dalam penggunaan pembungkus dan kemasan plastik dalam kegiatan sehari-hari. Perubahan dimulai di lingkungan pemerintah yaitu dengan tidak lagi menggunakan pembungkus plastik dan air mineral dalam kemasan untuk jamuan rapat.
romosikan kegiatan tanpa air minum dalam kemasan.
Pelaksanaan Musrenbangwil Provinsi Jawa Tengah Eks Karesidenan Pekalongan yang pada tahun 2020 diselenggarakan di Kabupaten Brebes menjadi salah satu kegiatan yang digunakan untuk mempMusrenbangwil diikuti oleh 7 Kabupaten dan Kota Eks Karesidenan Pekalongan yaitu Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020 tersebut panitia menyediakan botol minum (tumbler) bagi peserta sebagai pengganti air minum dalam kemasan, disediakan juga dispenser air untuk para peserta.
Menurut Drs. Edy Kusmartono, M.Si, Kepala Baperlitbangda Kabupaten Brebes selaku penyelenggara Musrenbangwil, pemberian botol minum dimaksudkan untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai. "Pemerintah harus memberikan contoh tentang ini, salah satunya melalui rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh pemerintah jamuannya tanpa air mineral dalam kemasan", pungkasnya (05/03/2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H