Lihat ke Halaman Asli

Persoalan Hukum Menyangkut SPP di Sekolah Negeri

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait biaya sumbangan pendidikan (SPP - Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) di sekolah-sekolah negeri, ternyata antara orangtua murid, pemerintah dan pihak sekolah, memiliki suara masing-masing yang tidak saling mendukung satu sama lain.

Rakyat mengatakan SPP menjadi beban, sedangkan pemerintah menyatakan bahwa sekolah dilarang memungut biaya / sumbangan apapun kepada orangtua murid, namun begitu tetap saja SPP diwajibkan untuk dibayar oleh orangtua murid.

Saat pihak sekolah ditanya mengapa tetap saja ada SPP, dengan enteng biasanya pihak sekolah menyatakan bahwa SPP ditetapkan oleh Komite Sekolah. Pihak sekolah merasa tidak melanggar aturan, sebab yang meminta sumbangan adalah komite sekolah, bukannya lembaga sekolah secara langsung.

Dasar Hukum Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah dibentuk berdasarkan KEPUTUSANMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 044/U/2002TENTANGDEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Sesuai lampiran 2 dari KepMen tersebut, pengertian Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;

Pada romawi II butir 3 lampiran tersebut dikatakan bahwa Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.Sedangkan tujuan dibentuknya Komite Sekolah ada 3, yaitu:

1.Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;

2.Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;

3.Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Sesunguhnya pemerintah dalam hal ini melalui KepMen tersebut telah menyediakan aturan yang baik. Pemerintah berharap dengan terbentuknya badan mandiri berupa Komite Sekolah akan dapat tercipta suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis, namun pada kenyataannya beberapa pungutan biaya sekolah yang membebani orang tua murid justru dibuat dan diputuskan oleh Komite Sekolah tanpa tarnsparansi dan terkesan memaksakan. Padahal justru seharusnya Komite Sekolah berperan sebagai pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dasar Hukum Menarik Sumbangan

Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dalam pasal 3 menyatakan bahwa pengumpulan sumbangan oleh organisasi diperbolehkan asalkan berdasarkan sukarela tanpa paksaan baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan tujuan pengumpulan sumbangan salah satunya adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang pendidikan (pasal 4 butir b).

Namun demikian, organisasi yang akan menyelenggarakan pengumpulan sumbangan harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Menteri atau Gubernur atau Walikota / Bupati, kecuali (pasal 22):

a.Untuk melaksanakan kewajiban hukum agama

b.Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusu di tempat-tempat ibadat

c.Untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan

d.Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.

Melalui PP 29/1980 tersebut jelas bahwa Komite Sekolah tidak perlu mendapatkan izin untuk pengumpulan sumbangan dalam lingkungan organisasinya sendiri, yaitu terhadap anggota-anggotanya.

Apakah Orangtua Murid Adalah Anggota dari Komite Sekolah?

Jawabannya, orangtua murid bukan anggota dari komite sekolah. Lalu siapa yang menjadi anggota komite sekolah? Dalam butir romawi V lampiran 2 KepMen 44/2002 dinyatakan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari unsur masyarakat (dapat berasal dari orang tua / wali peserta didik, tokoh masyarkat, dunia usaha / industri dst) dan unsur dewan guru. Artinya bahwa tidak semua orang tua / wali murid adalah anggota komite sekolah, dan hal ini tegas pula dinyatakan dalam romawi VI.2.a.2.c bahwa panitia pembentukan Komite Sekolah bertugas menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.

Dengan demikian, sesuai pasal 22 dari PP nomer 29/1980, maka komite sekolah ternyata wajib mengajukan izin terlebih dahulu apabila hendak memungut sumbangan dari orangtua murid.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline