Lihat ke Halaman Asli

RUU KUHP Masih Menjadi Persoalan Pihak

Diperbarui: 20 Juni 2023   12:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari demi hari pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) semakin rumit. Beberapa pasal yang menjadi perdebatan dikalangan masyarakat masih belum jelas sampai sekarang. Apakah itu masih dibahas atau malah tidak?

Setiap kebijakan dipemerintahan harus transparansi. Tidak boleh ditutup-tutupi dengan berbagai alasan. Publik berhak mengetahui setiap kebijakan atau undang-undang yang akan diresmikan atau sudah diresmikan. 

Di dalam kasus RUU KUHP ini, di awal sempat untuk draft dari isi undang-undang tersebut tidak bisa diakses. Respon dari pemerintah pada saat itu juga seperti menutup diri, tetapi akhirnya juga dibuka untuk publik meskipun harus menunggu tekanan terlebih dahulu.

Mungkin ada beberapa orang atau masyarakat yang belum paham mana pasal di RUU KUHP yang menjadi permasalahan. Masyarakat sipil masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf ini juga yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalam RKUHP.

  • Pasal penghinaan ke presiden
  • Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

  • Pasal penghinaan terhadap pemerintah
  • Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
  • Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
  • Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.
  • Hukum yang hidup
  • Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.
  • Kumpul Kebo
  • Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
  • Hukuman mati
  • Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.
  • Demonstrasi
  • Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Sebagai mahasiswa tentunya harus selalu mengawal kebijakan dari pemerintah. Tindakan ini dilakukan agar kebijakan dari pemerintah tetap mengutamakan kepentingan rakyat.. 

Di dalam kasus ini, di atas sudah dijelaskan bahwa ada beberapa pasal yang tidak relevan atau takutnya nanti akan disalahgunakan oleh pemerintah. Informasi yang ditulis juga tidak begitu jelas. Jadi, menimbulkan multitafsir.

Hal seperti ini harus bisa dicegah dengan cara terus mengawal jalannya persiapan kebiajakan ini. Peran mahasiswa sangat diperlukan dalam kondisi ini. Tidak hanya belajar saja, tetapi esensi untuk membela kepentingan rakyat harus tetap diperjuangkan.

Sumber :




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline