Kenapa rusia menginvasi ukraina
Russia merasa terancam dengan keberadaan NATO dan melihat NATO sebagai ancaman bagi russia saat NATO mengundang Ukraina sebagai calon anggota baru NATO.
Jika Ukraina bergabung dengan NATO seperti yang direncanakan Zelensky sebelum invasi rusia. NATO lebih mudah memasukkan militer militernya di perbatasan rusia-ukraina. Rusia sebagai negara yang berdiri sendiri tanpa bergabung pada asosiasi atau organisasi negara apapun kecuali pbb, oleh karena itu saat Ukraina terlihat sangat dekat dengan NATO russia dengan tanggap melakukan tindakan pencegahan dengan jalur invasi ke Ukraina
Russia dan ukraina memiliki hubungan sejarah yang panjang mulai dari pecahan dari negara USSR, itu ketika presiden ke-5 Ukraina Petro Poroshenko memiliki hubungan yang dekat dengan presiden vladimir putin, sehingga ketika russia melihat presiden zelensky dekat dengan NATO, rusia melihat hal tersebut sebagai pengkhianatan yang mengancam. Selain itu invasi russia ke ukraina juga digunakan sebagai jalur Russia untuk meningkatkan SDA, perluasan wilayah kekuasaan Rusia, dan penjagaan integritas ukraina terhadap russia agar tidak masuk kebarat dan mempermudah barat memasuki Russia.
Konflik rusia ukraina
Invasi Rusia ke Ukraina dari 2022 menandai pelanggaran integritas wilayah masing2 negara, pelanggaran hukum international dan pelanggaran HAM. Invasi Russia ke ukraina yang terbilang tanpa alasan ini memprovokasi dunia global. Invasi tsb dianggap sebagai kejahatan dan pelanggaran hukum terhadap Hukum sistem perand dunia ke-2 yang dirancang untuk mencegah peperangan terjadi lagi. Penjajahan ini menyebabkan penyebaran penderitaan, penumpahan darah, pemicuan ketakutan global dan menimbulkan dimana keintegritasan asosiasi global dalam menanggapi hal ini.
Negara barat, asosiasi internasional menanggapi dengan berbagai cara seperti memberikan isolasi politik kepada rusia, sanksi ekonomi dan mempersempit jalur ekonomi internasional mereka, memberi dukungan kepada ukrania baik secara verbal, kemanusiaan maupun militer. Hal ini diharap dapat mengurangi kekuatan rusia dan menghalangi rusia dalam menduduki ukraina, sebab apabila rusia berhasil mwnduduki ukraina hal tsb akan menyebabkan kegoyahan dalam integritas hukum international dan keamanan global secara menyeluruh
Invasi rusia ukraina sebagai pelanggaran hukum internasional
Invasi yang dilakukan rusia terhadap ukraina telah dikecam dengan tegas oleh Organisasi/Asosiasi international baik sebagai pelanggaran pasal international, pelanggran piagam PBB, moral moral international dan juga Hak antar manusia sebagai sesama penghuni dunia. Pasal 2(4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah masing-masing atau kedaulatan politik negara lain. Tindakan Rusia di Ukrainainvasi besar-besaran pada tahun 2022, menunjukkan pengabaian terhadap norma-norma internasional yang fundamental ini, merusak tatanan hukum internasional yang bertujuan mencegah konflik dan mempromosikan kedaulatan dan kemerdekaan negara-negara.
Tanggapan negara barat
Negara-negara Barat menanggapi invasi Rusia ke Ukraina dengan menerapkan sanksi ekonomi yang ketat dengan tujuan untuk menghukum Rusia dan melemahkan ekonomi Rusia untuk melanjutkan perang sehingga kegoyahan dan integritas hukum international masih terjaga . Selain sanksi ekonomi, dukungan militer dari NATO dan Uni Eropa kepada Ukraina, seperti pengiriman senjata dan pelatihan, tapi tindakan ini menyebabkan kontroversi juga karena terlihat bahwa NATO, Uni Eropa ikut andil dalam menyerang Rusia dengan bantuan mereka kepada Ukraina . Tindakan NATO dan Uni Eropa imemicu diskusi mengenai konsep jus ad bellum (hak untuk berperang), yang menilai legalitas tindakan berperang, dan jus in bello (hukum dalam perang), yang mengatur perilaku selama konflik, terutama terkait bantuan defensif yang diberikan kepada Ukraina. Meskipun bantuan tersebut dipandang sebagai upaya sah untuk membantu Ukraina mempertahankan diri dari Rusia, bantuan tersebut membuktikan andilnya asosiasi barat dalam pertahanan Ukraina dan undang-undang yang mengatur hukum internasional dalam mendukung negara yang diserang tanpa memicu eskalasi ke perang yang lebih luas.