Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Bintang Al Barid

Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malamg

Dari Uang ke Hukum, Melindungi Demokrasi dari Godaan Praktik Kotor

Diperbarui: 4 Desember 2024   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam masa penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan kepala Daerah (pilkada) 2024 yang telah usai terselengara kemarin, kita bisa mendapatkan banyak sekali kegiatan money politic, maka dari itu ada hal yang harus diperhatikan dalam meraih kemenangan tanpa melanggar aturan, salah satunya yaitu tidak melakukan politik uang atau money politic. Larangan politik uang seperti halnya terdapat pada pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) hurf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti pasal 280 ayat (1) huruf j berbunyi "penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Lalu mengapa  money politic masih marak terjadi di Indonesia? Salah satu faktornya ialah masih rendahnya pemahaman masyrakat terhadap apa itu praktik politik uang dan bahaya apa yang ditimbulkan dari money politic, dan juga hal itu bisa dibilang menjadi budaya yang di normalisasikan oleh masyrakat di setiap penyelenggaraan Pemilu, yang dimana masyrakat memiliki budaya tidak sopan jika tidak menerima pemberian orang lain, dan tidak membalas kebaikan pemberian orang tersebut, dengan cara memilih-Nya dala Pemilu, dan juga salah satu alasan mengapa Masyarakat menerima uang tersebut ialah karena faktor ekonomi yang rendah, maka dengan begitu Masyarakat merasa antusias dan senang menerima uang tersebut tanpa mempikirkan bagaimana dampak kedepannya.

Tidak hanya masyarakatnya saja yang perlu kita soroti, namun aparat penegak hukum pun menjadi salah satu alasan mengapa money politic masih terjadi di Indonesia, yakni pengawasan dari Banwaslu dan aparat penegak hukum terhadap praktik money politic yang masih sangat terbatas dan tidak maksimal, terutama di daerah terpencil yang dimana praktik money politik masih sangat mudah untuk terjadi. Selain itu tidak menutup kemungkinan bahwa ada oknum dalam  aparat penegak hukum pun terlibat korupsi dalam penyelenggaraan money politic yang terjadi di Masyarakat. Dan juga ketegasan aparat penegak hukum dalam menjalankan pengwasan pemilu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku pun patut dipertanyakan

Dari kegiatan money politic yang dilakukan para calon-calon kepala daerah kemarin, kita dapat belajar dan mengetahui dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Yang pertama money politic akan mempengaruhi keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang terjadi di Indonesia, Yang kedua dari money politic akan menciptakan yang Namanya ketimpangan social di masyrakat, karena sering kali uang yang dikeluarkan dalam money politic berasal dari masyarakat kalangan elit atau pengusaha kaya, hal ini akan ber imbas terhadap terhadap kandidat atau calon kepala daerah yang berasal dari kalangan masyrakat kelas menengah kebawah sehingga memiliki kesempatan yang kecil untuk maju dalam ajang pemilu. Yang ketiga dengan adanya money politic akan menimbulkan korupsi dan kriminalitas, yang dimana praktik money politic ini juga rentan akan hal tersebut dalam pemerintahan. Kandidat atau calon yang menggunakan uang untuk memenangkan pemilu itu dapat dengan mudah mengeksploitasi kekuasan mereka untuk keperluan pribadi, korupsi dalam sistem pemerintaha, dan melanggar hukum yang berlaku.

Adapun pencegahan yang dapat dilakukan oleh badan hukum negara atau pihak terkait adalah dengan memperkuat regulasi atau aturan yang berlaku, sehingga pemerintah perlu untuk membuat regulasi yang jelas dan ketat terkait sumber dana kampanye serta besaran maksimal sumbangan yang dapat diberikan oleh peroangan atau suatu Lembaga, tidak hanya itu masyarakat perlu diberikan edukasi terkait pentingnya mendukung para calon kepala daerah berdasarkan visi,program dan integritas yang diberikan oleh calon tersebut bukan berdasarkan berapa besaran uang atau hadiah yang dapat diberikan, dan tidak lupa bahwa dalam penyelenggaraan pemili diperlukan Lembaga independent yang memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap aliran dana kampanye dan melakukan investigasi terhadap adanya dugaan money politic

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline