Lihat ke Halaman Asli

Sabrina Aisa Putranti

D3 Keperawatan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga

"Pentingnya Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menangkal Radikalisme''

Diperbarui: 22 Juni 2022   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ideologi Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka, artinya ideologi yang dapat mengikuti arus perkembangan zaman, pola pemikiran yang terbuka, terus berubah, dan hasil konsensus masyarakat. Pada masa saat ini Indonesia mengalami krisis ideologi Pancasila. Dimana era globalisasi IPTEK berkembang pesat. Pembaharuan IPTEK pada era globalisasi bisa  meleburkan nilai-nilai Pancasila di mata publik yang menyebabkan masuknya paham-paham radikalisme. Bermacam persoalan masyarakat dan negara bertambah runyam dengan masuknya gerakan radikalisme (Satriawan et al., 2019). 

Contoh radikalisme yang masuk di Indonesia adalah ISIS. Perilaku radikalisme tergambar dalam penentangan agama lain, merusak rumah ibadah agama lain, menghalalkan “darah” pemeluk agama lain, dan mengkafirkan pemeluk agama lain. Kebijakan dan strategi pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam melawan radikalisme bermanfaat untuk meningkatkan kekuatan Ideologi yang merupakan rencana bersama yang menyertakan banyak pihak melingkupi negara, pemerintah dan masyarakat. 

Perkara radikalisme bukan cuma menjadi intimidasi dan tanggung jawab negara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab kita semua. Oleh sebab itu, diperlukannya pengimplementasian nilai-nilai pancasila dalam melawan penyebaran radikalisme dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia dengan persatuan dan kesatuan menyatukan berbagai macam perbedaan.

Salah satu bentuk untuk menangkal gerakan radikalisme yaitu dengan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sangat diperlukan sebagai upaya menyelesaikan masalah radikalisme yang semakin membabi-buta. Nilai fundamental pancasila seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan bersifat universal yaitu umum dan tidak dibatasi oleh waktu.

Nilai-nilai Pancasila yang harus tetap diimplementasikan adalah:

  • Nilai ketuhanan dan toleransi, nilai-nilai ketuhanan harus diinternalisasi dalam kehidupan masyarakat, baik dilingkungan keluarga, pendidikan, pekerjaan, maupun masyarakat. Semua agama mengajarkan perdamaian, dan saling menghormati. Maka dari itu kita harus saling menghormati sesama umat beragama.
  • Nilai kemanusiaan, melalui pengimplementasian nilai kemanusiaan masyarakat Indonesia harus mampu menunjukkan sebagai masyarakat yang bermoral, sehingga proses kemoralan bangsa Indonesia akan menampilkan warisan luhur bagi anak cucu penerus bangsa.
  • Nilai kebangsaan dan persatuan.
  • Nilai demokrasi dan kekeluargaan.
  • Nilai Keadilan dan kejujuran.

Hastangka (2021) menyatakan kiat pancasila dalam menangkal radikalisme dapat dilakukan dengan cara merumuskan kurikulum pancasila dan agama. Substansi didalam kurikulum pancasila dan agama mempunyai bangunan untuk membangun kesetimbangan makna agama yang diarahkan dengan nilai-nilai pancasila. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) sudah melakukan berbagai upaya menangani penanggulangan aksi terorisme maupun aksi radikalisme. 

Upaya tersebut dapat dikatakan cukup berhasil untuk meminimalisir aksi radikalisme atau terorisme meskipun belum bisa dikatakan maksimal. Hal penting yang wajib menjadi perhatian bagi pemerintah adalah mengupayakan tingkat kesenjangan sosial-ekonomi, sehingga isu ketidakadilan tidak lagi menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan radikal. 

Dalam menangkal radikalisme diharapkan tidak hanya pemerintah saja yang ikut andil dalam menangkal radikalisme melainkan warga negara terkhusus kita sebagai generasi penerus bangsa.

DAFTAR PUSTAKA :

Hastangka, H., & Ma’ruf, M. (2021). Metode Pancasila dalam Menangkal Radikalisme. Jurnal Kewarganegaraan, 18(2), 115. https://doi.org/10.24114/jk.v18i2.23538

Fathani, A. T., & Purnomo, E. P. (2020a). Implementasi Nilai Pancasila Dalam Menekan Radikalisme Agama. Mimbar Keadilan, 13(2016), 240–251.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline